PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Penolakan keras dari sejumlah elemen masyarakat Kab Madina terus menggelinding dan mengalir deras terhadap pengoperasian kembali sebagian aktivitas PT SMGP (Sorik Marapi Geothermal) merujuk izin Kementerian ESDM c/q Direktur Panas Bumi, beberapa waktu yang lewat.
“Akar persoalan ini berada di pusat dengan kebijakan yang dinilai kontraproduktif, tidak populis dan kontroversial. Kita tetap menyuarakan menolak keras Surat Kementerian ESDM c/q Direktur Panas Bumi Ditjen EBTKE Nomor T-348/EK.04/Dept T/2021 tentang Persetujuan Melanjutkan Sebagian Aktivitas PT SMGP dan kita minta agar segera dicabut karna dinilai premateur, penuh kejanggalan, mencederai keadilan masyarakat dan melukai nurani publik” tegas Tokoh Pemuda Kab Madina Al Hasan Nasution, S.Pd kepada Pers ketika dimintai tanggapannya terkait kondisi terkini pengoperasian kembali PT SMGP.
Disebutkan Al Hasan Nasution yang juga Direktur Eksekutif Madina Institute bahwa Kementerian ESDM dinilai terlalu tergesa-gesa dan gegabah. Pasalnya alih-alih PT SMGP di beri sanksi tegas sesuai aturan UU 21 tahun 2014 tentang Panas Bumi serta Permen ESDM No.7/2017, tapi fakta miris publik dikejutkan PT SMGP disuruh untuk beroperasi lagi. Atas kejanggalan ini, ujar Nasution publik telah lama meragukan integritas moral, nurani dan profesionalisme para stake holder di kementerian ESDM.
Padahal kata Al Hasan sambil mengutip hasil akhir investigasi Kementerian ESDM sebagaimana dirilis oleh Dirjen EBTKE Dr. Dadan Kusdiana, M.Sc telah mencuatkan fakta konkrit adanya praktek mal operasional, kelalaian yang sengaja dan pelanggaran berat SOP (Standard Operating Procedure) di Lapangan PLTP (Pembangkit Listrik Panas Bumi) Sorik Marapi.
“Kita melihat pemerintah terlihat galau, gamang dan kontradiktif menyikapi ini. Kita minta Kementerian ESDM punya sikap tegas dan lugas, jangan terkesan mandul dan tunduk kepada syahwat korporasi yang tidak taat aturan.
Atas nama keadilan dan kemanusiaan, kita meminta kepada Kementerian ESDM untuk memberi sanksi tegas kepada PT SMGP dengan membekukan, menutup dan mencabut izin panas bumi PT SMGP dan dilarang beroperasi selamanya di bumi Mandailing Natal” tegas pria yang dikenal sebagai Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Kab Madina ini.
Diuraikan, alasan pencabutan izin kepada PT SMGP ini sangat beralasan ditinjau dari aspek regulasi, sanksi terhadap PLTP, administrasi, lingkungan, hukum, manajemen perusahaan, kearifan lokal dll.
Ditegaskan bahwa kejadian kematian warga sekitar akibat keberadaan PT SMGP bukanlah pertama kali. Menurut catatan Al Hasan yang eks Ketua Umum Karang Taruna Kab Madina ini tragedi naas yang merenggut nyawa manusia, sudah kali ketiga.
Pertama, tanggal 11 November 2014 peristiwa demo seribuan warga masyarakat dan belokir Jalinsum penolakan PT SMGP yang mengakibatkan 1 orang tewas dan belasan lainnya digelandang ke Polres
Kedua, pada tanggal 30 September 2018, dua orang santri tewas mengenaskan di penampungan air milik PT SMGP
Ketiga, tanggal 25 Januari 2021 paparan gas beracun H2S mengakibatkan 5 orang tewas dan 52 orang lainnya terpaksa mendapatkan perawatan intensif.
“Dengan insiden tragis ini, menambah daftar buruk catatan hitam pengelolaan PLTP Sorik Marapi. Sungguh mata dan nurani kita terusik, betapa sepele, amatiran dan amburadulnya management PT SMGP yang katanya perusahaan raksasa multi nasional itu.
Tetapi tidak mengedepankan SOP dan standard baku yang berlaku dalam aktivitas perusahaan. Insiden ini menyangkut keselamatan dan nyawa rakyat yang seharusnya dijadikan sebagai hukum tertinggi.
Untuk memenuhi rasa keadilan publik dan kemanusiaan, saatnya PT SMGP dijatuhkan sanksi tegas oleh Kementerian ESDM dalam bentuk pencabutan izin serta menutup operasional.
Kita minta PT SMGP harus angkat kaki dari bumi Gordang Sambilan Mandailing Natal” imbuh Al Hasan yang juga Sekretaris MPI (Majelis Pemuda Indonesia) DPD KNPI Kab Madina ini.
Menurut kajian mereka, sejak keberadaan PT SMGP yang diakuisisi oleh KS Orka Renewables, PTE, Ltd sebuah perusahaan yang terkesan jejak rekamnya diragukan publik, dinilai belum memberikan dampak positif secara signifikan dan kontribusi kesejahteraan bagi masyarakat Madina.
Bahkan, yang ada menurut mantan Presiden Mahasiswa STAIN (red_IAIN) Padangsidimpuan ini hanyalah bibit potensi konflik sosial, indikasi perusakan kelestarian lingkungan (keselamatan hutan, pencemaran air, perusakan konstruksi tanah untuk lahan pertanian dan perkebunan), dugaan manipulasi ganti rugi lahan, management perusahaan yang dinilai sembrono, arogan dan eksklusif, adanya intimidasi kepada warga, aktivitas perusahaan yang dinilai membahayakan keselamatan rakyat karna sangat dekat pemukiman warga, tidak menghargai kearifan lokal bahkan telah berujung kepada kematian warga yang tak berdosa dan sederet persoalan krusial lainnya yang mengancam keamanan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat Madina.
Bahkan ujar Al Hasan menguraikan masih banyak daftar deretan panjang dengan kesemrawutan masalah PT SMGP seperti keberadaan TKA (Tenaga Kerja Asing), CSR (Corporate Social Responsibility), Amdal dan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), Serapan Tenaga Kerja Lokal, Alih Status Hutan, Community Development, Bonus Produksi, Kontribusi untuk kesejahteraan rakyat yang belum tuntas dan perlu jadi catatan serius seluruh pihak.
Pada konteks ini sangat beralasan kata Al Hasan, insiden ekstra ordinary (kejadian luar biasa) berbentuk praktek mal operasional harus dijatuhi sanksi tegas sesuai regulasi. Bahkan merujuk SNI 8868:2020 kejadian di lapangan PLTP Sorik Marapi yang dikelola PT SMGP termasuk kesalahan level tinggi insiden berbahaya kategori berat dalam ruang kecelakaan panas bumi kategori cedera berat.
Untuk itu lanjut eks Ketua Umum PC PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) ini sebuah keniscayaan bila PT SMGP dinilai belum layak untuk beroperasi kembali. Dan dia membeberkan konsekwensi logis yang harus diterima PT SMGP adalah penutupan seluruh aktivitas operasional dan pencabutan izin.
“Akibat SOP buruk PT SMGP dan kesalahan yang fatal dilakukan secara berulang ulang yang membahayakan nyawa manusia. Kita mendesak Kementerian ESDM jangan ragu ragu untuk berikan sanksi tegas atas pelanggaran berat PT SMGP. Pencabutan izin operasional, saya fikir adalah jawaban paling logis atas kelalaian yang disengaja dan pantas mereka terima ditilik dari segi hukum, administrasi, lingkungan dan keadilan publik” tegasnya.
Sesuai komitmen mereka dalam ekspose sebelumnya, Al Hasan menyatakan pihaknya bersama sejumlah elemen lintas organisasi, profesi dan sektoral, juga lembaga konservasi lingkungan hidup yakni Madina Institute, PC GMPI, DPD KNPI, DPP IMMAN, PC GPK, PC Lingkar Muda Madani, Jam NU, Mandailing Natal Foundation, LSM Fokrat, LSM MP3, LSM Concent, PC GPK, PC. Forensik, DPC Gema Madina telah mencuatkan 6 alasan krusial untuk menolak pengoperasian kembali PT SMGP dan mendesak Kementerian ESDM untuk mencabut surat Nomor T-348/Ek.04/Dept To/2021 tentang Persetujuan Melanjutkan Sebagian aktivitas PT SMGP serta meminta Kementerian ESDM untuk memberikan sanksi pencabutan izin panas bumi kepada PT SMGP.
Adapun 6 alasan penolakan pengoperasian kembali PT SMGP tsb yakni bahwa surat kementerian ESDM dinilai tak berdasar terindikasi hanya mengakamodir pesanan korporasi, point kedua karna belum ada hasil audit menyeluruh Kementerian ESDM terkait persoalan teknis dan K3L (Keamanan, Keselamatan dan Keseharan Kerja dan Lingkungan), point ketiga karna belum ada garansi dari kementerian ESDM bahwa PT SMGP telah melaksanakan secara konsekwen seluruh rekomendasi (12 Point) hasil investigasi Kementerian ESDM, kemudian Kementerian ESDM belum menjatuhkan sanksi tegas kepada PT SMGP atas mal operasional, pelanggaran berat SOP,
Selanjutnya proses hukum kasus PT SMGP sedang dalam tahap penyidikan Poldasu dan belum ada rilis tersangka, terakhir karna Pansus PT SMGP yang diinisiasi DPRD Kab Madina telah berjalan dan belum final.
“Sebelum keenam point tersebut dinilai belum klar ditambah dengan tuntutan warga terdampak di WKP yang belum sepenuhnya terselesaikan dengan baik, kita akan tetap konsisten menyuarakan penolakan pengoperasian kembali PT SMGP” ujar Al Hasan mengakhiri.(Rel)
Admin : Iskandar hasibuan