![](https://malintangpos.co.id/wp-content/uploads/2022/03/FB_IMG_1646582939117-1.jpg)
PEMERINTAH Mandailing Natal, Selasa 08 Maret 2022 di Aula Kantor Bupati, bersama Forkofimda dan berbagai pihak, melakukan Rapat sekitar Tragedi, Minggu 06 Maret diwilayah PT.SMGP di Desa Sibanggor Julu Kecamatan Puncak Sorik Marapi.
Sementara sejumlah pihak yang merupakan Putra Mandailing Natal ” Mengecam dan Mengutuk ” Terulangnya kembali ” Kebocoran ” H2S dari Pipa milik PT.SMGP yang mengakibatkan sebanyak 56 orang warga dilarikan ke Rumah Sakit, akibat menghirup ” H2S ”
Padahal, Redaksi Malintang Pos Group yang selalu gencar memberitakan sekitar Tragedi 25 Januari 2021 lalu, sejak Minggu malam( 06/3) di WhatsApp Redaksi ” Penuh ” dengan Sumpah Serapah akibat ” Kelalaian ” Perusahaan Panas Bumi PT.SMGP dan salah satunya meminta Bupati dan DPRD Agar Membuka kembali Rekomendasi Pansus DPRD sekitar Tragedi ” 5 Orang Meninggal Dunia dan Puluhan Sempat Dirawat di Rumah Sakit ”
Untuk kita ingat dan ketahui bersama, bahwa Panitia Khusus (Pansus) DPRD Mandailing Natal, telah mengeluarkan 14 rekomendasi ? terkait permasalahan pasca meninggalnya lima orang warga Desa Sibanggor Julu Kecamatan Puncak Sorik Marapi Kabupaten Mandailing Natal pada saat uji coba sumur milik PT.SMGP.
Dimana Pemberian rekomendasi dilakukan dalam rapat Paripurna DPRD yang dilaksanakan di ruang Paripurna DPRD, Kamis 01 April 2021 yang lalu.
Waktu itu, Rapat Paripurna tentang pemberian rekomendasi terhadap permasalahan PT SMGP dipimpim H.Harminsyah Batubara, H.Erwin Efendi Nasution,SH, Forkofimda juga dihadiri Sekda Gozali Pulungan, Asisten dan sejumlah undangan yang hadir.
Sedangkan dari PT.SMGP dihadiri Pandu, Eddyanto , Ade Robi serta lainnya.
Ketua Pansus SMGP Dodi Martua Tanjung dalam laporannya menyampaikan, hasil pembahasan terhadap PT SMGP berupa rekomendasi yang disusun berdasarkan rapat-rapat internal Pansus, masukan dari pihak yang kompeten, hasil audensi ke Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan konservasi energi Kementerian ESDM
Dan kemudian hasil konsultasi ke Geothermal Resource Centre Universitas Indonesia dan masukan dari tenaga ahli dan pakar DPRD Madina.
“Rekomendasi yang diberikan akan menjadi lampiran rancangan keputusan DPRD Madina yang akan ditetapkan menjadi keputusan DPRD setelah mendapat persetujuan dari rapat paripurna,” Kata Dodi Martua Tanjung.
Rekomendasi Pansus DPRD Madina tersebut adalah :Merekomendasikan kepada PT SMGP untuk segera menindaklanjuti 12 Rekomendasi dari hasil Investigasi Kementerian ESDM.
Merekomendasikan untuk segera menindak lanjuti 9 Rekomendasi tambahan dari hasil Investigasi Gabungan Kementerian ESDM.
Merekomendasikan kepada Perusahan PT SMGP untuk bertanggung jawab terhadap segala biaya Pengobatan Korban sampai sembuh terutama bagi Korban yang terkena dampak psikologis.
Merekomendasikan kepada Perusahan PT SMGP untuk merealisasikan semua butir-butir dalam perjanjian perdamaian dengan keluarga korban paling lambat dalam jangka 30 hari.
Merekomendasikan kepada Perusahan PT SMGP untuk memberikan kompensasi yang layak dan sesuai kepada masyarakat serta areal persawahan masyarakat yang terdampak akibat tidak bisa berusaha serta berkoordinasi dengan Pemkab Madina.
Merekomendasikan kepada perusahan PT SMGP untuk membebaskan lahan masyarakat yang bersentuhan langsung dengan aktifitas perusahan yang berisiko tinggi dengan memperhatikan jarak aman.
Merekomendasikan kepada PT SMGP untuk membuka akses jalan alternatif yang bisa dilewati masyarakat dengan mempertimbangkan kelayakan dan keamanan.
Merekomendasikan kepada perusahan untuk memberikan kompensasi terhadap masyarakat yang terdampak dugaan pencemaran air.
Merekomendasikan kepada PT SMGP untuk memperbaiki pola pelaksanaan CSR secara transparan dan berkoordinasi dengan Pemkab Madina.
Merekomendasikan kepada perusahan untuk melaksanakan pengeloloaan limbah lumpur dan serbuk bor dengan berpedoman terhadap peraturan Menteri ESDM nomor 21 tahun 2017.
Merekomendasikan kepada PT SMGP untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala kepada masyarakat diwilayah kerja panas bumi untuk memantau kondisi kesehatan masyarakat terkait dengan Polusi udara.
Merekomendasikan kepada Bupati Madina untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap PT. SMGP dalam hal ini terkait dengan CSR, tenaga kerja dan Lingkungan Hidup.
Merekomendasikan kepada Kepolisian untuk memproses dugaan Tindak Pidana sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku.
Merekomendasikan kepada Dirjen EBTKE Kementerian ESDM untuk melakukan evaluasi serta meningkatkan pengawasan dan Pembinaan terhadap seluruh kegiatan usaha panas bumi PT SMGP sehingga ada langkah preventif untuk mencegah terjadinya hal yang sama di kemudian hari.( Bersambung Terus)
Admin : Iskandar Hasibuan.