ASAHAN(Malintangpos Online): Team Khusus Anti Bandit Polsek Pulau Raja berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor berinisial RE (24) warga Dusun X, Desa Rawang Panca Arga, Asahan, pada selasa (14/09) sekira pukul 15.00 WIB.
Informasi yang dihimpun Wartawan penangkapan berhasil dilakukan awalnya berdasarkan adanya laporan warga korban pembongkaran rumah.
“Penangkapan tersangka RE berawal dari laporan korban Ali Imron Daulay (24), warga Dusun III, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Ledong, Asahan pada hari, Rabu (1/9/2021) lalu,” ujar Kapolsek Pulau Raja, AKP Maralidang Harahap
Kata Kapolsek, dalam laporan korban Ali mengatakan bahwa rumahnya dibongkar maling melalui pintu belakang dan sepeda motor miliknya dibawa kabur maling.
Unit Reskrim Polsek Pulau Raja langsung menindaklanjuti laporan korban Ali dengan melakukan penyelidikan dan berhasil memperoleh informasi tentang adanya pria yang mencurigakan, yang bolak balik menawarkan sepeda motor dengan jenis yang menyerupai sepeda motor milik korban kepada masyarakat setempat, dengan adanya informasi tersebut, Kapolsek Pulau Raja AKP Maralidang Harahap langsung memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Bambang Wahyudi beserta anggota untuk melakukan lidik.
Penyelidikan yang dilakukan Unit Opsnal di lokasi yang disebutkan dalam informasi berhasil menemukan tersangka, lalu dilakukan penangkapan yang belakangan diketahui berninisial (RE) alias Gomblo.
“Setelah diinterogasi tersangka RE mengakui perbuatannya telah mencuri satu unit sepeda motor milik warga Desa Aek Korsik. Tersangka juga menunjukkan barang bukti sepeda motor kepada Personil,” ungkap Kapolsek Pulau Raja.
Atas pengakuan tersebut, Tersangka RE alias Gomblo dan barang bukti yang ditemukan, berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam Nopol BK 5833 XQ dan satu unit Handphone merk OPPO F9 Warna ungu di amankan di Polsek Pulau Raja untuk di lakukan proses hukumnya.(MT)
Admin : Dita Risky Saputri,SKM.