Dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 68 menjelaskan bahwa masyarakat desa memiliki kewajiban seperti membangun dan memelihara lingkungan desa, mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat, serta pemberdayaan masyarakat desa yang baik, mendorong terciptanya kondisi yang aman, nyaman, dan tentram di desa, memelihara serta mengembangkan nilai permusyawaratan, mufakat, kekeluargaan, dan gotong-royong, dan masyarakat desa berkewajiban untuk berpartisipasi dalam kegiatan di desa.
Oleh karenanya, masyarakat memiliki peran yang cukup urgent, perlunya semua unsur kelompok masyarakat desa dalam mendukung pembangunan desa yang salah satunya adalah generasi muda. Pemuda dinilai memiliki tenaga yang besar, pemikiran, semangat serta kreatifitas untuk berkiprah dalam pembangunan desa.
Generasi Milenial memiliki potensi untuk memimpin pembangunan di desa. Mereka mampu menjadi energi keberlanjutan pembangunan desa dengan pemikiran-pemikiran kontemporer.
Dalam perkembangan zaman yang semakin canggih dan teraktual, aktivitas generasi muda sangat akrab dengan kecepatan informasi dan perkembangan teknologi. Hal ini dipercaya menjadi modal besar bagi generasi milenial untuk tidak lagi apatis terhadap pembangunan di desa.
Kegiatan dan kelembagaan kepemudaan desa dapat dijadikan sebagai media yang efektif untuk berkumpul, berbagi inspirasi, dan membuat kreatifitas. Namun, dalam membangun desa memungkinkan munculnya permasalahan, maka pemuda diharapkan mampu menciptakan inovasi agar semangat dalam membangun desa tidak berdampak dengan budaya dan adat istiadat desa.
Tidak dapat dipungkiri permasalahan dapat timbul dari kaum sepuh di desa yang mungkin adanya salah penerimaan cita-cita pemuda desa. Selain itu, kultur desa yang masih membatasi dengan perasaan tabu jika berseberangan dengan sesepuh desa membuat pemuda desa enggan untuk ikut berpartisipasi membangun desa.
Masyarakat desa tidak perlu minder dengan masyarakat kota, karena tanpa desa masyarakat kota tidak mampu melakukan apapun. Hal ini disebabkan karena segala kebutuhan yang dibutuhkan masyarakat kota bersumber dari desa.
Dalam mengimplementasikan pembangunan desa sebagai upaya menjadikan desa yang unggul, peran generasi muda sangat dibutuhkan.
Generasi muda berperan memperdalam ilmu dan kembali ke desa untuk menyampaikan ilmunya untuk masyarakat desa. Diharapkan generasi muda bersungguh-sungguh dan paham tujuan utama pendidikan. Tidak hanya semata-mata digunakan untuk tujuan material tetapi juga untuk pengabdian kepada masyarakat.
Generasi milenial juga berperan sebagai perwakilan terdepan dalam berbagai kompetisi di masyarakat.
Tidak hanya dalam arti sempit yaitu perlombaan, tetapi generasi muda ini memiliki daya saing yang handal dari segi kualitas maupun kuantitasnya.
Dengan hal inilah masyarakat lain maupun pihak pemerintah mampu melihat desa melalui kualitas dan kuantitas pemuda yang ada.
Selain itu, pemuda juga berperan ikut serta dalam organisasi dan mengorganisir diri dalam lembaga kemasyarakatan desa yang dapat menjadi wadah atau tempat bagi pemuda untuk menyalurkan ide, berdinamika, berkreasi mulai dari aspek olahraga, kesenian hingga wirausaha serta pengabdian dalam bidang yang lain.
Pemuda berperan dalam membangun sinergi bersama sesepuh desa serta perangkat desa setempat.
Hal ini menjadi urgensi karena dalam sebuah desa terdapat tatanan dan perundang-undangan baik secara tertulis maupun tidak tertulis, keberadaan sesepuh desa tidak menutup kemungkinan dapat menjadi penghambat gerakan pemuda desa jika tidak adanya sinkronisasi antara sesepuh desa dan pemudanya.
Diperlukan adanya pendekatan antar keduanya dengan memprioritaskan rasa memahami sehingga para sesepuh desa mampu paham dengan tujuan gerakan pemuda desa.
Dalam hal tersebut, terlibatnya perangkat desa mampu membantu berlangsungnya organisasi pemuda sehingga permasalahan yang timbul dapat diselesaikan secara seksama.
Selanjutnya, pemuda mampu memperkuat aspek anggaran dalam organisasi. Pendanaan organisasi merupakan jiwa yang menggerakkan organisasi disamping anggota dan semangat persatuan dalam membangun desa.
Dana organisasi dapat diperoleh melalui iuran anggota maupun sumbangan, sumbangan dapat diperoleh dari per orang maupun institusi misalnya dari pemerintah desa melalui kegiatan yang dibiayai dari APBDesa.
Admin : Dita Risky Saputri,SKM.