Usai Penetapan TSK TSS/TRB(2), DPRD Madina Diharapkan Masyarakat Jangan Bungkam

Lokasi TRB ketika dimulai pekerjaannya/Dokumen

PENETAPAN Tersangka yang telah dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,terhadap persoalan pembangunan TSS/TRB dilingkungan Komplek Kantor Bupati Mandailing Natal, diharapkan masyarakat agar 40 anggota DPRD khususnya Pimpinan Dewan,untuk tidak Bungkam dalam persoalan yang telah dijadikan Tiga(3) ASN di lingkungan Dinas Perkim sebagai tersangka.

            Maksudnya..? sekalipun persoalan pembangunan TSS/TRB tersebut selama ini beredar informasi dari pemerintah khususnya Bupati, bahwa anggaran pembangunannya bukan dari APBD, tetapi nyatanya sekarang sesuai dengan penjelesan pihak Kejatisu ketika mengumumkan “Tersangka” dikaitkan dengan APBD, tentu penetapan TSK tersebut menjadi tanda tanya bagi sebagian masyarakat yang mengetahui persoalan tersebut.

Aek Siongolot di sekitar TRB/Dokumen

“ Maklumat “ Yang dibuat Bupati Madina,beberapa waktu lalu adalah salah satu bukti autentik yang bisa dipertanggung jawabkan, bahwa pembangunan TSS/TRB bukanlah dari APBD, lalu kenapa yang menjadi Tersangka RL ( Kadis Perkim), ED dan KAR ( ASN di lingkungan Perkim Tahun 2017 yang lalu), ini yang menjadi persoalan bagi masyarakat, karena itulah DPRD harus segera memanggil Bupati Madina dan jika kasus TSS/TRB ini di Sidangkan, sebaiknya DPRD jangan Bungkam dan pura-pura tidak mengetahuinya.

            Sebab, jika persoalan itu sudah ada yang merugikan Keuangan Negera, walaupun siapa Akuntan nya, maka dipastikan akan berhubungan antara DPRD dengan Pemerintah, bukan kah TPAD itu adalah Sekda (Sekretaris Daerah), tentu saling ada keterkaitannya satu sama lain, jangan yang menjadi korban adalah RL,KAR dan ED dari persoalan pembangunan yang selama ini terus viral di media sosial.

            Selain itu, masyarakat juga heran dengan sikap Kejatisu dalam penetapan tersangka terkait dengan TSS/TRB tersebut, apakah memang bangunan-bangunan yang ada dilokasi TSS/TRB yang lainnya tidak salah, kalau benar bangunan itu atau jika benar sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Bupati selama ini, bahwa pembangunan TSS/TRB bukan dari APBD, lalu kenapa RL,ED dan KAR menjadi tersangka, karena itulah DPRD jangan diam dan membisu, panggil Bupati dan Kejatisu ke DPRD untuk Klarifikasi, dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara terbuka.

            “ Jika Kejatisu telah menetapkan RL,ED dan KAR sebagai Tersangka, tentu semua bangunan yang ada diatas TSS/TRB sekarang ini juga sudah salah dan semua instansi yang ada bangunannya di lokasi juga harus menjadi tersangka, karena sudah menyalahi,” ujar warga kepada Penulis di Halaman DPRD Madina, Jumat (19-7) dengan nada bingung ( Bersambung Terus)

 

 

 

Liputan : Nanda/Suaib

Admin   : Siti Putriani

Komentar

Komentar Anda

Related Posts

Pemda Madina Bergerak Lambat, Gelondongan Kayu dan Sampah Sumbat Terowongan Jembatan Aek Mata Panyabungan

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Rabu (25/02/26) malam hingga Kamis (26/02/26) dini hari yg lalu, mengakibatkan peningkatan debit air Sungai (Aek )Mata yang melintas…

Read more

Continue reading
Advocat Nasional : Hal Kecil Saja DPRD Tidak Berani, Apalagi Soal APBD Madina

JAKARTA(Malintangpos Online): Advocat Nasional, Mohd.Amin Nasution,SH, Mengutarakan Soal kecil, masalah Lampu Penerangan Jalan Umum(LPJU) saja Anggota DPRD Madina II, Tidak Berani Bicara.   ” Masalah kecl saja mereka tidak berani…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses