Viral Kasus Dana Desa, Pendamping Desa di Madina Harus Tanggung Jawab

Rabat Beton Desa Huta Gambir Tahun 2019/ Facebook AR.Nst

MEDAN(Malintangpos Online):” Tugas-Tugas Pendamping Desa Telah Diatur Pemerintah, Kenapa Pelaksanaan Dana Desa(DD) di Kabupaten Mandailing Natal, terus menjadi masalah dan hampir setiap hari Viral di Media Sosial (Medsos) disebabkan tingkat dugaan korupsinya sangat tinggi sekali, tapi terus dibiarkan,” ujar Mirawati Pulungan,SH

            Hal itu disampaikan Aktivis Hukum asal Kota Panyabungan Mirawati Pulungan,SH kepada Malintangpos Online, Minggu malam (29-9) Via WhatsApp nya dari Jalan Brigjen Katamso Medan, terkait banyak dugaan Korupsi yang melilit Kades di Mandailing Natal sejak tahun 2015 – 2019 di Bulan September 2019.

            Disampaikan Mirawati, jujur kita jumlahkan Pendamping Desa ataupun Pendamping Lokal Desa (Pl-Desa) di daerah kita, honornya setiap bulan ada, dugaan banyak juga yang kecipratan dari Dana Desa (DD) setiap pencairan, dengan dalih uang terimakasih dan uang tete bengek segala, sehingga Kades makin bingung dibuatnya, walaupun sebenarnya Kades banyak yang kenyang dan suka poya-poya ke tempat-tempat hiburan malam.

            Maksudnya..? bukankah selama ini Kepala Desa (Kades) yang selalu menjadi sasaran “Tembak” berbagai pihak, sehingga Kades dibenci masyarakatnya, karena ada kemungkinan Kades tidak menyisihkan Dana Desa(DD) dan akhirnya sebelumnya akrab dengan Kades, tapi sejak ada DD selama lima(5) tahun ini, membuat Kades jadi tuduhan masyarakat.

            Padahal, Pemerintah Pusat melalui dana APBN mengalokasikan anggaran untuk membangun desa dari pinggiran dan tidak ketinggalan Pendamping Desa (PD) maupun Pendamping Lokal Desa ( Pl-Desa) setiap tahunnya mengucurkan anggaran untuk kepentingan honor para pendamping desa diberbagai desa sejak itu.

            Makanya, setelah lama dipelajari dan dicoba bagaimana jalan keluarnya, dalam benak kami muncul, apa sih tanggung jawab dari Pendamping Desa/Pendamping Lapangan Desa, atau memang mereka tidak difungsikan Kades disetiap desa, kalau tidak difungsikan, mendingan anggarannya dikembalikan ke negara, sebab lama-lama persolan Dana Desa(DD) semakin tidak benar pelaksanaannya, hanya bagus di program saja.

            “ Kejaksaan, Polisi, Pendamping Desa, Inspektorat maupun DPRD Mandailing Natal, serta Kadis PMD sebagai Perwakilan Bupati, sebaiknya duduk bersama untuk mencari jalan keluarnya, agar persoalan Dana Desa tidak menimbulkan masalah baru di Mandailing Natal, sebab gara-gara TRB/TSSS sampai sekarang sudah 6 ASN di Rutan Tanjung Gusta nyangkut/menginap, jangan ditambahi Kades lagi,” sebut Mirawati lagi( Ida/Red).

 

 

Admin : Siti

 

Komentar

Komentar Anda

Related Posts

Pemda Madina Bergerak Lambat, Gelondongan Kayu dan Sampah Sumbat Terowongan Jembatan Aek Mata Panyabungan

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Rabu (25/02/26) malam hingga Kamis (26/02/26) dini hari yg lalu, mengakibatkan peningkatan debit air Sungai (Aek )Mata yang melintas…

Read more

Continue reading
Advocat Nasional : Hal Kecil Saja DPRD Tidak Berani, Apalagi Soal APBD Madina

JAKARTA(Malintangpos Online): Advocat Nasional, Mohd.Amin Nasution,SH, Mengutarakan Soal kecil, masalah Lampu Penerangan Jalan Umum(LPJU) saja Anggota DPRD Madina II, Tidak Berani Bicara.   ” Masalah kecl saja mereka tidak berani…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses