
PERSOALAN Yang diperjuangkan oleh Warga Desa Sikapas 1 Kecamatan Batahan, terkait hak tanah yang dikuasai oleh Perusahaan BUMN Yaitu PTPN 4, mendapat dukungan penuh dari Bupati dan Ketua DPRD Mandailing Natal.
Buktinya, Bupati Madina HM.Ja’far Sukhairi Nasution, telah menyurati secara resmi agar Direktur PTPN 4, Supaya mengembalikan Hak Warga atas Tanah yang sampai sekarang ini masih dikuasai oleh pihak PTPN 4, dengan tidak peduli atas surat yang telah ditanda tangani oleh Bupati.
Serta, Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis,SH, juga dengan ” Tegas dan Lantang ” mendesak agar PTPN 4 segera mengembalikan hak – gak warga Desa Kampung Kapas 1 Kecamatan Batahan.
” PTPN 4 Atau Warga Sikapas 1,” itulah judul tulisan ini, sebab hingga 05 Oktober 2022, pihak PTPN 4 Sepertinya belum mau mengembalikan hak warga atas tanah yang telah lama dikuasai PTPN 4.
Karena itu, Wartawan Malintang Pos Group, yang dipimpin langsung Pemimpin Umum/Penanggung Jawab Iskandar Hasibuan, terus melakukan Investigasi, Dialog dengan pihak berkompeten, Meminta komentar Ahli Agraria dan pihak lainnya dan akan ditulis secara Bersambung setiap harinya ( Bersambung Terus)
Admin : Iskandar Hasibuan.SE.








