Warga Kampung Padang ” Bingung dan Heran ” Dengan Pengawasan Inspektorat Madina Soal Dana Desa

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Sejumlah warga Desa Kampung Padang Kec.Panyabungan,bingung dan Heran atas lolosnya pemeriksaan dari Inspektorat Mandailing Natal, proyek Dana Desa(DD) dari tahun 2018 -2020 yang diduga warga anggarannya Mark Up dan tinggi unsur Korupsinya.

” Jujur dong Inspektorat Mandailing Natal, anggaran proyek Dana Desa Kampung Padang ada indikasi Korupsinya, biar warga ngak protes lagi,” Ujar warga,Sabtu sore(30/1) di Redaksi Malintang Pos Group.

Contoh,rehab Kamar Mandi Paya Dulang Rp 32.034.700,- apa ngak kemahalan anggarannya,dengan realitas dilapangan,apa rumus yang dipakai meloloskan pemeriksaannya sehingga aman saja,atau masyarakat yang salah.

Bagaimana dengan pembangunan Tembok Penahan Tanah Rp 35.228.800,- dari APBDes tahun 2020 yang kalau jujur Auditor Inspektorat yang memeriksa, pasti ada temuan,apalagi sekarang ini masih tahap pekerjaan.

Sebelum selesai

Yang membuat kita paling bingung, Pembangunan 1 Unit MC Rp 35.227.986,- apa memang lantainya ada lapis Emas atau Keramic nomor satu,entahlah,pokoknya kami warga jadi heran dan bingung.

Apalagi Pembangunan 1 Unit Gapura Rp 94.391.500,- dengan keadaan seperti itu,siapa Consultan dan Pengawasnya,atau jangan -jangan BPD juga kebagian,mudah – mudahan BPD bersih.

” Persoalan Pemasangan Tiang Lampu jalan,lihat kondisinya sekarang,pokoknya Bingung dan Heran dengan Insoektorat,” sebut warga di Kantor Malintang Pos.

Ketua BPD Desa Kampung Padang Sondang Matiur Hutagalung,SH yang dihubungi dirumahnya,Sabtu(30/1) sambil angkat bahu juga ikut heran dengan Inspektorat Mandailing Natal dalam melakukan pengawasan.

Dia mengakui terahir membuat surat ditujukan kepada Kepala Desa tanggal 06 Januari 2021,perihal Hak -Hak BPD dan Dana Pemberdayaan Masyarakat dan surat ditembuskan ke berbagai pihak.

Kata dia,Kades telah membalas surat tersebut dengan Nomor : 140/008/DKP/2021, Prihal Tindak lanjut atas surat BPD Desa Kampung Padang tanggal 28 Januari 2021 ditanda tangNi Kades Amran Rangkuty dan tembusan ke berbagai pihak,termasuk Camat Panyabungan sebagai Laporan.

Serta, Camat Panyabungan juga telah membuat surat Nomor : 141/62/Pyb/2921 tanggal 29 Januari 2921 dengan Perihal : Klarifijasi Laporan BPD Kampung Padang tentang Hak-Hak BPF dan Dana Pemberdayaan ditanda Tangani Camat Drs.H.Mhd. Idris Batubara.

Soal proyek fisik…? Tanya Wartawan ” Waduh,lihat sajalah dilapangan biar jelas,tanya warga,layak atau tidak, dana SILPA saja saya tidak tau,karena tidak di beritahu, soal Musyawarah Desa, tidak ada itu,” ujar Sondang Matiur Hutagalung,SH.

Kepala Desa Kampung Padang Amran Rangkuty, belum berhasil di komfirnasi, karena sulit menjumpainya(Ar/Red)

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.