Sebagaimana sudah menjadi pengetahuan yang sangat umum di masyarakat bahwasanya Bupati Madina telah melaksanakan pencopotan kepala Dinas Pendidikan Ibu Jamila, S.Sos dari jabatannya tanpa alasan yang jelas sekitar bulan Juli 2020 dan juga telah melakukan pencopotan Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas PU bapak M Rijal Nasution ST sekitar bulan Agustus 2020. Keduanya diduga dicopot tanpa ada surat ijin dari Menteri Dalam Negeri.
Hal ini merupakan suatu pelanggaran yang sangat nyata terhadap UU nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 yang menerangkan bahwa Bupati dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon tetap pilkada kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Sebagaimana kita ketahui bahwa KPUD Madina menetapkan calon tetap pilkada Madina pada tanggal 23 September 2020.
Berarti berdasarkan UU nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 maka Bupati Madina tidak boleh melakukan pergantian pejabat sejak 6 bulan sebelum tanggal 23 September 2020.
Sehingga pergantian pejabat Kepala Dinas Pendidikan dan pejabat Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas PU sudah memenuhi kriteria pelanggaran terhadap UU nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 yaitu melakukan pergantian pejabat pada 6 bulan sebelum penetapan calon.
Atas pelanggaran tersebut UU nomor 10 tahun 2016 juga mengatur sangsi apa yang akan dijatuhkan yaitu pada pasal 71 ayat 5 yang menerangkan dalam hal Bupati selaku petahana melanggar ketentuan ayat 2 maka petahana tersebut dikenai sangsi PEMBATALAN sebagai calon oleh KPU kabupaten.
Dengan berdasarkan pada UU nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 5 tersebut maka sudah sangat jelas dan terang benderang bahwa Bupati telah melanggar dan wajib hukumnya KPUD Madina melakukan PEMBATALAN terhadap Bupati sebagai calon bupati selanjutnya.
Tapi kenapa sampai sekarang baik KPUD maupun Bawaslu belum melakukan eksekusi terhadap UU nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 5 tersebut ? Apakah yang melatarbelakangi sehingga sulit sekali bagi KPUD dan Bawaslu untuk membatalkan pencalonan Bupati Petahana ? Tanda tanya besar telah menjadi perbincangan publik terutama para pemerhati politik Madina.
Apakah KPUD dan Bawaslu merasa kesulitan untuk memahami UU nomor 10 tahun 2016 tersebut ? Bukankah mereka adalah putra terbaik yang telah memenangkan seleksi yang sangat ketat untuk menjadi KPUD dan Bawaslu Madina ? Apalagi sebagian di antara mereka merupakan mantan aktifis mahasiswa yang tentunya sikap dan idealismenya sudah teruji di lapangan.
Namun kenapa mereka sulit sekali menjalankan amanah UU nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 dan ayat 5 tersebut ?
Waktu berjalan terus. Bila memang KPUD dan Bawaslu tidak sanggup menjalankan peraturan yang mengatur tentang pelanggaran pilkada tentang mutasi jabatan sebagaimana tercantum dalam UU nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 dan ayat 5 tersebut maka sudah selayaknya kepada semua anggota KPUD dan Bawaslu untuk MELETAKKAN JABATAN dan menyerahkan tugas selanjutnya kepada yang lain. Jangan bikin malu Madina di Mahkamah Konstitusi dan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu/Pilkada (DKPP).(WhatsApp).
Penulis : Dirahasiakan
Admin : Iskandar Hasibuan