Kenapa saya katakan mimpi buruk ? Dikarenakan melanggar UU nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2.
Mimpi buruk ini diprediksi akan juga menimpa KPUD Madina dikarenakan tidak menjalankan amanah UU nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 5.
Secara umum mimpi buruk ini dikarenakan buruknya manajemen PNS yang dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yaitu Bupati.
Mimpi buruk ini diperparah oleh buruknya kualitas pejabat teras berikut ini : Sekda, Asisten Bidang Tata Praja, Kepala Badan Kepegawaian dan Inspektur.
Buruknya kualitas menyebabkan buruknya kebijaksanaan administrasi yang berujung pada kelalaian administrasi yang diduga dan diprediksi akan melengserkan bupati petahana dari kekuasaannya.
Back up dari Kemendagri kepada bupati petahana sesuai surat Dirjen Otonomi Daerah nomor 900/425/Otda tanggal 20 januari 2021 perihal Penjelasan Penegakan Hukum Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.
Surat Dirjen Otda ini sebentar lagi akan gugur dikarenakan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang sebentar lagi akan kami uraikan berikut.
Berdasarkan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 86 ayat 3 disebutkan : “PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin”.
Dengan kata lain apabila PNS yang bersangkutan terbukti tidak melakukan pelanggaran disiplin maka hukuman disiplinnya dinyatakan tidak berlaku dan pihak yang melakukan penghukuman disiplin telah melanggar UU nomor 5 tahun2014 tentang ASN pasal 86 ayat 3.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS pasal 64 ayat 1 disebutkan : “PNS diberhentikan dari jabatan administrasi apabila :
Mengundurkan diri dari jabatan
Diberhentikan sementara sebagai PNS
Menjalani cuti di luar tanggungan negara,Menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan,Ditugaskan secara penuh di luar jabatan administrasi
Tidak memenuhi persyaratan jabatan
(Jabatan administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan sesuai pasal 1 ketentuan umum nomor 9)
Dari keenam kriteria di atas, kriteria manakah yang telah dilanggar oleh Sdr Ahmad Rizal Efendi Nasution sehingga harus dicopot dari jabatannya Kabid PSDA Dinas PU ?
Bila kita analisa surat Bupati Madina kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Madina dengan nomor : 800/2289/TUPIM/2000 tanggal 3 Agustus 2020 itu yang menjelaskan yaitu: “Sehubungan dengan surat Bupati Mandailing Natal nomor: 800/2266/BKD/2020 tanggal 30 Juli 2020 hal Laporan Disiplin Aparatur Sipil Negara.
Berkenaan dengan Perihal tersebut diatas diminta kepada Saudara untuk menindaklanjuti dan memproses Pembebasan Jabatan Pejabat Kepala Bidang PSDA pada Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Mandailing Natal an. AHMAD RIZAL EFENDI,ST., NIP. 19670815200701 1 010 dan Mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) an. WIWIN FERDIANSYAH, ST NIP. 19790513 200502 1 003.
” Proses ini telah melanggar Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS pasal 56 ayat 2 di mana seharusnya Pejabat Yang Berwenang (dalam hal ini Sekda atau Kepala BKD) mengusulkan pengangkatan PNS (dalam hal ini Sdr Wiwin Ferdiansyah) dalam jabatan administrator (Kepala Bidang PSDA) kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati) setelah mendapat pertimbangan tim kinerja PNS (salah satu pejabat dalam BKD).
Sedangkan yang terjadi sesuai isi surat di atas adalah Bupati langsung menunjuk Sdr Wiwin Ferdiansyah menjadi Plt Kabid PSDA Dinas PU.
Surat tersebut juga telah melanggar Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS pasal 191 yang menjelaskan : “Mutasi dalam 1 instansi pusat atau dalam 1 instansi daerah dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian setelah memperoleh pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS”.
Surat di atas menunjukkan pencopotan Sdr Ahmad Rizal Nasution dari jabatan Kabid PSDA Dinas PU merupakan perintah langsung Bupati kepada Kepala BKD dan nyata-nyata melanggar PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS pasal 191.
APAKAH BUPATI TIDAK PUNYA PEKERJAAN LAIN SELAIN MENGAMAT-AMATI KINERJA PEJABAT ESELON 3 (KABID PSDA DINAS PU) ?
Dengan analisa singkat di atas terlihat jelas bahwa surat Dirjen Otonomi Daerah nomor 900/425/Otda tanggal 20 januari 2021 perihal Penjelasan Penegakan Hukum Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.
Surat Dirjen Otda ini sebentar lagi akan gugur dengan sendirinya dan dinyatakan tidak sah secara hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Apalagi isi surat tersebut mempertentangkan UU nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dengan Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2010 tentang Disiplin PNS
Padahal kedudukan PP nomor 53 tahun 2010 berada di bawah UU nomor 10 tahun 2016 dan keduanya sebenarnya tidak saling bertentangan namun saling dukung-mendukung karena UU nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 tidak melarang mutasi atas dasar hukuman disiplin dan malah mengijinkannya dengan syarat ada surat dukungan atau surat ijin dari Menteri Dalam Negeri.
Waktu untuk mengurusnya seharusnya lebih dari cukup karena sejak tanggal Surat Peringatan Pertama sampai Surat Pencopotan Dari Jabatan waktunya berbulan-bulan.
Namun memang karena pencopotan jabatan tersebut berdasarkan arogansi jabatan seorang bupati maka seluruh ketentuan yang diatur oleh UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS ditabrak seluruhnya(Penulis Warga Madina Yang Mengetahui Tentang Peraturan)
Admin Iskandar Hasibuan.