SEKARANG Ini segelintir masyarakat yang “ Negatif” pandangannya terhadap Drs.H.Dahlan Hasan Nasution selaku Bupati Mandailing Natal, masih sibuk dengan pengaduan-pengaduannya disampaikan hingga ke Ibukota Republik Indonesia di Jakarta, setelah sebelumnya Bupati diadukan ke Kejatisu di Medan, tetapi bupati terus menjalankan programnya untuk membangun kepentingan masyarakat banyak dan saat ini telah dimulainya pula pelebaran jalan ke Panyabungan selebar 14 Meter guna untuk antisifasi perkembangan daerah itu lima tahun mendatang.
WARGA diwilayah Kec. Panyabungan Timur siap membebaskan lahan dan bangunannya untuk pelebaran Jalan Panyabungan – Panyabungan Timur, Sebab, lebar jalan di wilayah Kec. Panyabungan Timur yang setiap harinya selama ini sibuk , masih relatif sempit hanya sekitar 3-4 meter. Status jalannya pun masih jalan desa dan kabupaten.
Pelebaran Jalan Panyabungan – Panyabungan Timur itu, mengingat status jalannya akan ditingkatkan menjadi jalan provinsi selebar 10-14 meter. Sebab, jalannya akan menghubungkan wilayah tiga kabupaten, yakni Kab. Madina- Kabupaten Palas Sumut dengan Kabupaten Pasaman Sumatera Barat nantinya jika jalan Pagur – Hapung Sudah selesai ditembuskan.
Kita ambil contoh disuatu daerah di Republik ini, Di depan rumah saya sedang dilakukan proyek pelebaran pada kedua sisi bahu jalan sehingga tanah yang menjorok ke dalam rumah dipakai untuk keperluan pelebaran jalan tersebut. Hal ini juga mengakibatkan pagar rumah saya ikut dibongkar. 1) Apakah saya berhak meminta ganti rugi atas pengambilan tanah dan pembongkaran pagar rumah tersebut? 2) Apa dasar hukumnya? 3) Kepada siapa saya dapat mengklaimnya?
Jawaban :
- Ya, Saudara berhak atas ganti rugi atas tanah yang dipakai serta bangunan pagar juga ada ganti rugi. Proyek tersebut merupakan kegiatan pengadaan tanah, apabila dilakukan untuk kepentingan umum.
- Dasar hukum untuk menuntut ganti rugi adalah pasal 1 angka 3 Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah. Salah satu kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum meliputi jalan umum. Untuk itu, pelebaran jalan termasuk di dalamnya. Istilah umum yang ada di masyarakat untuk pengadaan tanah adalah pembebasan tanah.
- Ganti rugi diberikan oleh Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota yang dibentuk oleh Bupati/Walikota, sedangkan khusus untuk DKI Jakarta, oleh Panitia Pengadaan Tanah Propinsi dibentuk oleh Gubernur. Untuk pengadaan tanah yang terletak di dua wilayah Kabupaten/Kota atau lebih, diberikan oleh Panitia Pengadaan Tanah Provinsi dibentuk oleh Gubernur, dan untuk pengadaan tanah yang terletak di dua wilayah Provinsi atau lebih, diberikan oleh Panitia Pengadaan Tanah Provinsi dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri. Susunan keanggotaan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota dan Provinsi terdiri atas unsur perangkat daerah terkait dan unsur Badan Pertanahan Nasional, sedangkan Panita Pengadaan tanah yang dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri terdiri atas unsur Pemerintah dan Pemerintah Daerah terkait.
Besarnya ganti rugi meliputi tanah dan bangunan (termasuk pagar) seharusnya dimusyawarahkan dengan Saudara. Musyawarah dilakukan antara Saudara sebagai pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah bersama Panitia Pengadaan Tanah, dan instansi Pemerintah atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah. Apabila setelah diadakan musyawarah tidak tercapai kesepakatan, panitia pengadaan tanah menetapkan besarnya ganti rugi dan menitipkan ganti rugi uang kepada pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi lokasi tanah yang bersangkutan.
Sebagai tambahan, berdasarkan pasal 15 Perpres No. 65 Tahun 2006, dasar perhitungan besarnya ganti rugi didasarkan atas:
- a) Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atau nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan Nilai Jual Obyek Pajak tahun berjalan berdasarkan penilaian Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang ditunjuk oleh panitia;
nilai jual bangunan yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang bangunan;
- c) nilai jual tanaman yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang pertanian.
Dalam rangka menetapkan dasar perhitungan ganti rugi, Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur bagi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Namun demikian, yang bertugas menetapkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan adalah Panitia Pengadaan Tanah (pasal 7 huruf c Perpres No. 65 Tahun 2006). Jadi, Saudara dapat mengklaim ganti rugi ke Panitia Pengadaan Tanah.
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Namun, diwilayah Mandailing Natal khususnya akhir-akhir ini justuru Bupati Madina Drs.H.Dahlan Hasan Nasution dengan mudah masyarakat menyerahkan tanahnya untuk dijadikan kepentingan umum tanpa ada ganti rugi seperti diwilayah lainnya di kabupaten/Kota di Sumatera Utara yang terkadang sampai ke pengadilan dan menimbulkan masalah ditengah-tengah masyarakat, tapi Drs.H.Dahlan Hasan Nasution hanya diprotes oleh oknum yang bukan pemilik tanah hanya dimungkinkan si oknum kemungkinan meminta bagian dari si bupati, mungkin ia.
Apa resep Drs.H.Dahlan Hasan Nasution …? Inilah yang terkadang membuat sebagian masyarakat bingung melihatnya, sebab seperti saat ini pelebaran Jalan Panyabungan- Panyabungan Timur dipastikan memakan korban khususnya rumah-rumah masyarakat akan dibongkar, tapi masyarakat secara ikhlas rela rumahnya dibongkar, karena itulah seperti yang disampaikan Bupati dalam setiap kesempatan hanya di Mandailing Natal program Kerja Bersama yang baru berhasil di republic ini( Bersambung Tiap Hari)
Admin : Dina Sukandar Hasibuan,A.Md