
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Sejumlah Aktivis Hukum dan LSM di Kota Panyabungan, menyarankan kepada Warga Desa Sikapas 1 Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal, agar Menggugat PTPN 4 Ke – Pengadilan Negeri.
” Untuk menyelesaikan Sengketa Lahan antara warga Desa Sikapas 1, dengan Pihak PTPN 4, paling pas ke Pengadilan Negeri atau Sawit Watch,” Ujar Aktivis Hukum Madina Muhammad Nuh,SH,Kamis(6/10) di Kantin DPRD Mandailing Natal.
Kata Muhammad Nuh,SH, warga musyawarah dulu dan kalau sudah sepakat, ada baiknya warga Desa Sikapas 1 memberikan Kuasa Hukum Ke – LBH Medan,yang sudah sering menangani persoalan Agraria.
Secara terpisah, Sekretaris LSM.Genta Madina Chandra Siregar, juga sangat sepakat dengan Aktivis Hukum Muhammad Nuh,SH, agar warga menggugat PTPN 4 Ke – Pengadilan Negeri.
Bagaimana surat Bupati..? Dihargai atau tidak dihargai oleh Menegemen PTPN 4, sangat tidak mungkin pihak PTPN 4 dengan serta merta menyerahkan lahan kepada warga Desa Sikapas 1 Kec.Batahan.
” Baik Bupati, Ketua DPRD Mandailing Natal, pasti memperjuangkan hak warganya, tapi tetap pihak PTPN 4 dengan argumen – argumennya, tidak akan menuruti seuai dengan isi surat Bupati,” ujar Chandra Siregar.( Isk)
Admin : Iskandar Hasibuan.








