MEDAN(Malintangpos Online): Pihak kontraktor Waskita Karya-SMJ-Utama KSO jangan mengatasnamakan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi untuk melindungi kegiatan ilegal mereka.
Hal ini diungkapkan oleh Zakaria Rambe sebagai pengamat hukum, ketika menanggapi pemberitaan terkait adanya surat edaran Gubernur Sumut tentang penggunaan bahan baku galian C tanpa izin atau Ilegal.
“Apa buktinya Gubernur pernah mengeluarkan surat edaran atau rekomendasi yang mereka sampaikan. Jangan membuat fitnah untuk Gubsu. Efek dari pernyataan ini sangat buruk bagi citra Gubernur,” jelas Zakaria Rambe, Rabu (05/07/2023).
Zakaria Rambe menjelaskan penggunaan bahan galian C tanpa izin merupakan perbuatan yang ilegal dan melawan hukum. Menurutnya, hal ini juga mempengaruhi pendapatan pajak bagi daerah. Sehingga, pekerjaan legal dengan penggunaan bahan ilegal merupakan perbuatan ilegal.
“Apa bukti ada rekomendasi itu. Jangan hanya sekedar lupa service saja. Ini sudah masuk dalam ranah pidana, karena perbuatan mereka jelas ilegal,” tegas Dewan Penasehat, Korps Advokat Almuni UMSU (KOUM) ini.
Karena itu, Zakaria meminta pihak Waskita Karya-SMJ-Utama KSao sebagai kontraktor pembangunan jalan Propinsi Sumatera Utara bisa menjelaskan secara jelas dan terang terkait pernyataan tersebut. Sehingga nama baik Gubsu tidak tercemar dan terbawa-bawa.
“Jangan diakhir masa jabatan Gubsu, muncul fitnah seolah-oleh Gubsu melegalkan hal yang ilegal. Ini akan menjadi citra baik yang selama ini sudah dilakukan Gubsu,”jelasnya.
Pihak Wiskita Karya-SMJ-Utama KSO yang dihubungi kembali melalui sambungan telepon pun mengatakan bahwa baku galian C yang mereka gunakan merupakan kerjasama antara pihak kontraktor dengan masyarakat di sekitar kawasan kontruksi.
“Bahan galian C-nya merupakan kerjasaman dengan masyarakat sekitar. Kita ingin memberdayakan masyarakat sekitar,” ungkap Jimmy yang mengaku sebagai penanggung jawab pekerjaan rehabilitasi jalan Propinsi Sumut.
Sementara beberapa waktu lalu, Kadis Perindag dan ESDM Propinsi Sumut, Mulyadi Simatupang sudah membantah adanya rekomendasi atau edaran dari Gubsu terkait penggunaan bahan galian C Ilegal. Sehingga apa yang disampaikan oleh pihak Kontraktor Waskita Karya-SMJ-Utama KSO adalah pembohongan publik. (SMSI/Rel/RZ)
Admin : Iskandar Hasibuan.