Aktivitas Dompeng Meningkat, Dinas Lingkungan Hidup Madina Harus Tegas

aktivitas dompeng di KelurahTapus.

MEDAN(Malintangpos Online):Sejumlah Organisasi Pencinta Lingkungan yang beraktifitas di Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Paluta, Kabupaten Palas, Kota Padangsidimpuan dan Kabupaten Mandailing Natal,mengharapkan kepada Bupati Mandailing Natal Cq.Dinas Lingkungan Hidup,untuk bertindak tegas melakukan penyetopan terhadap aktivitas Dompeng di wilayah Kecamatan Batang Natal dan Kecamatan Linggabayu.

            “Kita sangat berharap kepada Bupati Madina Cq.Dinas Lingkungan Hidup untuk bertindak tegas terhadap oknum-oknum masyarakat yang memakai dompeng untuk mencari emas,sebab aktivitas dompeng sangat merusak lingkungan,”Ujar Pencinta Lingkungan Tabagsel Zuriati Cahyati.Siregar.S.Sos kepada Malintangpos Online,Senin(20-02) di Halaman Gedung DPRD Sumut ketika hendak mengantar surat pengaduan tentang pengrusakan Lingkungan di Mandailing Natal dan Tapanuli Selatan.

lokasi dompeng di Tapus Madina

Disampaikan Zuriati Cahyati,aktivitas dompeng baik di wilayah Kelurahan Tapus maupun desa-desa lainnya di Kecamatan Linggabayu dan Kecamatan Batang Natal,bukanlah kegiatan yang baru, tetapi sudah kegiatan yang menjadi sumber pencaharian untuk masyarakat tanpa memikirkan dampak lingkungan yang akan ditimbulkannya.

            Contoh, aktivitas dompeng diwilayah Kelurahan Tapus maupun Sinunukan yang dikelola oleh PT.M3 maupun perusahaan lainnya nyata-nyata telah merusak lingkungan dan juga aktivitas dompeng yang dikelola masyarakat dengan bekap aparat juga nyata merusak lingkungan, namun baik Pemda Madina maupun pihak Polisi ngak bisa sampai sekarang menyetopnya.

            Padahal,dari seluruh aktivitas dompeng yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi maupun yang terang-terangan sangat berbahaya terhadap kelangsungan lingkungan, tapi itulah dunia, walaupun Undang-Undang nya banyak, tapi bagi warga yang mampu membeli dompeng dengan leluasa merusak lingkungan, ketika muncul bencana, maka mereka ngak mau tanggung jawab dan yang dirugikan nantinya masyarakat.

            Karena itu, katanya, sebaiknya Polisi maupun Bupati Madina segera menyetop seluruh aktivitas dompeng yang memang belum mempunyai izin, kalau dibiarkan kelak akan menimbulkan masalah.(Bersambung)

Admin :Dina Sukandar Hasibuan.A.Md

Komentar

Komentar Anda

Related Posts

Peduli Bocah Tanpa Anus, PT SMM serahkan Bantuan.

SIABU(Malintangpos Online): Tokoh Masyarakat Kec.Siabu Gongmatua Hasibuan, yang juga pencetus Donasi untuk Rahmad Penderita Tanpa Anus dan Sumbing warga Desa Hutapuli Kec.Siabu Kabupaten Mandailing Natal, mengucapksn terimakasih kepada PT.SMM yang…

Read more

Continue reading
Segudang Masalah di Kabupaten Mandailing Natal (1)

Masyarakat Kabupaten Mandailing Natal, selama kurun waktu Tahun 2023 – akhir Tahun 2025 ini, meresa heran dengan sikap Bupati/Wakil Bupati, Kapolres, Kejaksaan Negeri dan 40 anggota DPRD, yang tidak mampu…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses