Agar Pasar Raya Sedap Dipandang Mata, PKL Berjualan Setelah Pukul 3 Sore

PADANG(Malintangpos Online): Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang jalan Pasar Baru, di Pasar Raya Padang ditertibkan. Mereka dibolehkan berjualan di atas pukul tiga sore.

“Apabila kedapatan berjualan sebelum pukul tiga sore, barang jualan pedagang kita tertibkan,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Syahendri Barkah, kemarin.

Selain diharuskan berjualan di atas pukul tiga sore, pedagang tidak dibolehkan menutupi toko yang ada di belakangnya. Serta tidak menutupi jalan menuju toko. Sehingga nantinya diharapkan pasar akan sedap dipandang mata.

“Tidak boleh menutupi pandangan toko, dan tidak boleh memajang ataupun memasang terpal yang menutup toko,” ujar Syahendri Barkah.

Dinas Perdagangan Kota Padang sudah menentukan garis batas berdagang. PKL tidak boleh melewati garis dan menganggu ketertiban.

Syahendri Berkah mengatakan, pihaknya akan memberi surat peringatan apabila masih ada PKL yang melanggar. Jika kedapatan, pihaknya bersama Satpol PP Padang akan melakukan penertiban.

“Kami sudah memberikan surat edaran kepada PKL sebanyak dua kali dan harapan kita PKL patuh dan komitmen terhadap aturan itu,” ujar Kadis Perdagangan Kota Padang itu.(Charlie)

 

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Sembilan Tertimbun Material, Dua Meninggal, Lokasi PETI di Desa Aek Guo Kec.Batang Natal Longsor 

    BATANG NATAL(Malintangpos Online): Sabtu Sore(04/07) Lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin( PETI) diwilayah Desa Aek Guo Kec.Batang Natal Kab.Madina, longsor menyebabkan 9 Orang Tertimbun Material dan Dua(2) orang warga dikabarkan meninggal…

    Read more

    Continue reading
    SATMA AMPI Madina Desak Polda Sumut Periksa AI Alias K Terkait Dugaan TPPU Tambang Ilegal KM 2 Hutabargot

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Bendahara SATMA AMPI Mandailing Natal, Muhammad Saleh, mendesak Aparat Penegak Hukum, khususnya Polda Sumatera Utara, untuk segera memeriksa AI alias K terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses