Ali Sumurung,SH.CLA : Dirut PT. TBS Langgar Pasal 26 UU No 5 Tahun 1999

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Perseteruan Koperasi Produsen Sawit Murni (Kopprod Sawit Murni) dengan PT. Sago Nauli dan Sago Nauli Group menemukan titik terang.

Hal itu disampaikan Advokat Kopprod Sawit Murni, Ali Sumurung, SH.CLA, ketika dimintai pendapat hukumnya, Minggu (10/1) di RM.Sentosa 2 Dalan Lidang Panyabungan.

Sumurung mengatakan, dari hasil investigasi yang telah dilakukan, Pihaknya mendapati keterangan, bukti serta fakta yang jelas jika SS telah melanggar Pasal 26 UU No 5 Tahun 1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

“Setelah mempelajari, memperhatikan dan menganalisa secara komprehensif atas perseteruan antara klien kami Kopprod Sawit Murni dengan PT. Sago Nauli dan Sago Nauli Group, diminta kepada Penyidik dari Polres Mandailing Natal agar “Merah Putih” dan mengaplikasikan prinsip Catur Prasetya khususnya point 3 “menjamin kepastian berdasarkan hukum”hal ini didasarkan kepada hasil investigasi dan keterangan serta bukti dan fakta,” ujar Ali Sumurung.

Lebih lanjut aktivis daerah Tabagsel juga mengatakan, Polisi harus bisa lebih jeli dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat. Sebab dari hasil penelusuran dan data serta fakta yang ia miliki. Dirut PT. Tri Bahtera Srikandi berinisial SS memiliki dua jabatan sebagai direktur di dua tempat PT yang berbeda.

“Polisi harus jeli, fakta yang tidak terbantahkan adalah SS jelas telah melanggar ketentuan pada pasal 26 UU no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Hal mana ianya adalah merupakan direktur utama PT. Sago Nauli dan sekaligus Direktur PT. Tri Bahtera Srikandi, tentu secara legal standing Penyidik harus jeli dan tegas atas hal ini,” beber Advokat yang kerap membela warga yang teraniaya hukum tersebut sembari berkeyakinan jika Polres Madina dibawah kepemimpinan, AKBP Horas Tua Silalahi yang diketahui berlatar belakang intelijen masih memiliki naluri Indera Waspada Negara Kertaraharja sehingga akan menerapkan prinsip prinsip Rastra Sewakottama dalam menyikapi konflik yang menurut Advokat Kopprod Sawit Murni cenderung beraroma settingan demi kepentingan pihak tertentu. (RIKI/Rel/WhatsApp)

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Upaya Zero Accident MBG, Pemkab Madina Gelar Konsolidasi dan Evaluasi

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Sebagai upaya meniadakan kejadian menonjol dalam pelaksanaan program prioritas Presiden Prabowo Subianto, Makan Bergizi Gratis (MBG), Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) menggelar rapat konsolidasi dan evaluasi bersama…

    Read more

    Continue reading
    Satma AMPI Madina Apresiasi Langkah Tegas Kapolda Sumut, Dorong TN Batang Gadis dan Madina Bersih PETI

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Satuan Mahasiswa AMPI Kabupaten Mandailing Natal (Satma AMPI Madina) menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Sumatera Utara, beserta jajaran atas langkah cepat, tegas, dan terukur dalam operasi penindakan Tambang Emas…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses