Ayo Awasi Penggunaan Dana BOS Dinas Pendidikan Kab. Madina

PANYABUNGAN(Malintangpos Online):  Sejumlah Aktivis dan LSM di Kabupaten Mandailing Natal, mengajak orangtua siswa dan masyarakat untuk terlibat langsung mengawasi pelaksanaan Dana BOS Pendidikan di setiap sekolah, agar lebih terarah dan berguna bagi setiap sekolah.

” Dana BOS di lingkungan Dinas Pendidikan, khususnya di SD dan SMP lebih sering disalahgunakan oleh Kepala Sekolah, akibat tekanan pengelola Bos dari Dinas Pendidikan Kab. Madina, ” Ujar Aktivis dan Pemerhati Pendidikan Madina Zuraidah Pulungan, S.Pd,Jumat(11/9) di Panyabungan.

Kata Zuraidah, dirinya membaca berita Media Klikpositif, ada 12 Modus Penyelewengan Dana BOS yang Diungkap Kemendikbud
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengungkap beberapa modus penyelewengan dana Bantuan Operasional sekolah atau dana BOS yang kerap dilakukan oleh beberapa oknum pendidikan baik di sekolah maupun di dinas pendidikan setempat.

Inspektur Jenderal Kemendikbud , Chatarina Muliana Girsang mengatakan, setidaknya ada 12 modus penyelewengan yang Kemendikbud temukan selama penyaluran dana BOS.

Modus pertama, kepala sekolah diminta menyetor sejumlah uang tertentu kepada pengelola dana BOS di Dinas Pendidikan dengan dalih mempercepat proses pencairan dana BOS.

“Ini sebenarnya sudah kami cegah di kemendikbud untuk langsung menyalurkan kepada rekening sekolah sehingga tidak ada lagi oknum yang meminta, namun kenyataannya ternyata tidak bisa 100 persen terjadi, regulasi tidak bisa mencegah orang untuk melakukan perbuatan koruptif, jadi memang itu harus ditanam di mindset seluruh aparat PNS kita,” kata Chatarina dalam Webinar BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, Kamis (10/9/2020).

Modus kedua, lanjut Chatarina adalah kepala sekolah menyetor sejumlah uang kepada oknum pejabat Disdik dengan dalih uang administrasi.

“Ketiga dana BOS diselewengkan dalam bentuk pengadaan barang dan jasa,” ucapnya.

Kemudian pengelolaan Dana BOS tidak sesuai dengan petunjuk teknis seperti yang pernah diungkap Indonesia Corruption Watch dan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta.

Kelima, Sekolah tidak melibatkan komite sekolah dan dewan pendidikan dengan tujuan mempermudah penyelewengan dana BOS.

“Tidak boleh ada sekolah yang tidak memiliki komite sekolah yang menerima dana BOS, karena syaratnya penggunaan dana BOS harus bersama komite sekolah ,” jelasnya.

Modus selanjutnya adalah Dana BOS hanya dikelola oleh kepala dan bendahara sekolah , lalu Dana BOS sengaja dikelola secara tidak transparan indikasinya hampir tidak ada sekolah yang memasang papan informasi tentang dana BOS.

“Ke delapan, pihak sekolah atau kepala sekolah selalu berdalih dana BOS kurang, padahal sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi,” lanjutnya.

Kemudian, sekolah kerap kali melakukan mark up pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) agar dana BOS ditingkatkan.

Kepala sekolah juga kerap membuat laporan palsu seperti honor para guru yang dibayar dengan dana BOS diambil kepala sekolah dengan tanda tangan palsu.

“Lalu, pembelian alat prasarana sekolah dengan kuitansi palsu atau pengadaan alat fiktif,” imbuh Chatarina.

Modus terakhir, kepala sekolah kerap menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi dan masuk ke rekening pribadi.

Oleh sebab itu, Chatarina meminta seluruh pihak mulai dari dinas pendidikan , kepala sekolah , guru, hingga orang tua murid agar terus mengawasi penggunaan dana BOS agar tidak ada tenaga pendidik yang tergoda dan terjerat hukum.

“Apalagi saat ini kita kekurangan guru dan kepala sekolah , apalagi jika anggaran 2020 pada masa covid ini digunakan untuk kepentingan pribadi dan menjadi kasus korupsi maka sesuai undang-undang hukumannya adalah ancaman mati,” pungkas Chatarina(EF/

Admin : iskandar Hasibuan.

Dikutif dari :.Media Klikpositif.

Komentar

Komentar Anda

About Dina Sukandar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.