

HUTARAJA(Malintangpos Online): “ Biadab dan Kejam Benar Perbuatannya,” Kalimat itulah yang cocok disampaikan kepada H.Amin Batubara Penduduk Desa Hutaraja Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal, yang tega memperkosa Gadis Cilik sebut saja Namanya Bunga (10) penduduk setempat dirumah pelaku sendiri, dengan ancaman ayah dan ibu akan dibunuh jika dikasih tau kepada orangtua atau orang lain.
Informasi yang diterima Malintangpos Online, Rabu(27-11) dari Ketua JPKP Kabupaten Mandailing Natal Henri Huzein Nasution, kejadiannya sekitar 13 November 2019 pukul 07.00 Wib di rumah pelaku ( Haji Amin Batubara).
Kabarnya, ujar Henri, Bunga (Bukan nama sebenarnya) pagi itu disuruh ibunya belanja Kelapa kukur dan setelah itu, pelaku langsung menarik Bunga ke Kamarnya dan melakban mulutnya dan kaki dan tangannya di ikat di tempat tidur sebelum pelaku melampiaskan nafsu bejadnya.
“ Setelah beberapa menit pelaku menghidupkan kemaluannya, tali pengikat di kaki Bunga dibuka dan langsung mensetubuhinya sampai nafsu bejadnya dilampiaskannya, setelah puas pelaku langsung mengancam korban, dengan mengatakan akan membunuh kedua orangtuanya jika dikabarinya kejadian itu,” ujar Henri Huzein sambil menunjukkan foto pelaku dan laporan Polisi yang telah dilaporkan orangtuanya.
Bagaiman supaya ketahuan..? tanya Wartawan “ Bunga setelah kejadian itu langsung jatuh sakit dan wajahnya pucat hampir satu minggu sakit, ibunya korban mempertanyakan dan setelah lama barulah korban cerita bahwa dia telah disetubuhi oleh HAB ddengan mengeluarkan cairan putih,” ujar Henri Huzein Nasution.
Masih kata Henri, setelah ibu korban mengetahui, langsung ibunya menjerit, sehingga membuat masyarakat berdatangan dan menceritakan kejadian yang dialami oleh putrinya yang masih berusia 10 tahun tersebut dan warga pun spontan mendatangi pelaku dirumahnya dan mobil pribadi pelaku sempat dirusak warga, karena korban telah lebih dulu melarikan diri dan sampai sekarang belum juga ditangkap.
Disampaikan Henri, kejadian tersebut telah dilaporkan ibu Korban No: LP /181/XI/Res.1.24/2019/SU/ RES.MD/ tanggal 22 November 2019 ditanda tangani oleh Muhammad Safii .A/N.Kapolres Madina. Ps.Kanit II SPKT dan juga Pelapor Nur Senni ibu korban.
“ Sudah dilaporkan oleh Ibu korban dan didampingi oleh masyarakat ke Mapolres Mandailing Natal, 22 November 2019 lalu,” ujar Henri lagi.
Biadab dan Harus Segera Ditangkap
Ketua JPKP Kab.Madina Henri Huzein Nasution, mengutuk prilaku HAB yang telah tega menyetubuhi Bunga dan perbuatan pelaku sangat biadab dan harus segera polisi menangkap pelaku dimanapun berada dan bantuan masyarakat yang mengenal pelaku agar segera melaporkannya ke polisi terdekat.
“ Kita minta dengan hormat kepada Polisi agar secepatnya menangkap pelaku dimanapun berada, perbuatan pelaku sudah keterlaluan dan perbuatan biadab dan harus ditangkap secepatnya, karena Bunga sampai sekarang masih trauma,” ujar Henri Huzein Nasution ( Ar/red)
Liputan : Aris Munandar
Admin : Iskandar Hasibuan