Catatan Iskandar Hasibuan (2), Memberantas“Korupsi“di Kab.Madina Hanya Slogan

Iskandar Hasibuan,SE( Penulis)

PEMBERANTASAN  Korupsi yang selalu dihembuskan oleh pemerintah sebenarnya sudah sampai hingga ke pelosok desa sekalipun, karena adanya jaringan Internet, tetapi jargon pemberantasan Korupsi yang boleh dikatakan disetiap lembaga dipastikan ada kalimat “ Korupsi “ tapi kenyataannya untuk mendapatkan Beras Raskin atau Tabung Gas Elfiji 3 Kg saja terjadi “Korupsi” yang sudah mendarah daging.

            Penulis yang melakukan dialog dengan seorang petani di Kecamatan Bukit Malintang mengaku bernama Misrahayani Nasution(35) sambil tertawa mengatakan “ Gimana Mau Membarantas Korupsi di daerah kita, untuk menentukan pilihan Calon DPRD saja masyarakat pemilih disuap oleh TS dan Calon DPRD itu sendiri “ saya jadi bingung membicarakannya.

            Kalimat yang disampaikan oleh Misrahayani Nasution tersebut salah satu bukti nyata yang sangat sulit untuk menterjemahkan dalam kalimat dalam persoalan “Korupsi” sebab mempunyai keterkaitan dengan pihak-pihak lainnya, misalnya anggota DPRD yang dipilih berdasarkan “Suap “ tentu suka atau tidak suka, senang atau tidak senang, setuju atau tidak setuju dipastikan si anggota DPRD itu sendiri akan berusaha mencari pengembalian uangnya yang habis diwaktu pemilihan calon anggota DPRD, tentu “Lingkaran Setan “ mungkin ia.

            Dalam Facebook sejumlah warga/masyarakat untuk kondisi keuangan atau pemerintahan di Kabupaten Mandailing Natal, secara pulgar disampaikan tentang dugaan Korupsi yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pertanian Madina Taufik Zulhandra Ritonga, jajaran Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) dan lebih khusus Kades sebagai Pengguna Anggaran (PA) Dana Desa (DD) yang jumlahnya mencapai Rp 1 milyar di tahun 2019 sebagian desa ter wkapos luas, tapi namanya tindakan sampai sekarang ini belum ada tanda tandanya.

            Memang, sulit bagi Polisi, Kejaksaan untuk melakukan penindakan, sebab pengaduan-pengaduan yang disampaikan masyarakat lebih banyak melalui demo, sehingga polisi dan Kejaksaan sifatnya hanya menerima aspirasi, kalau tindak lanjut dari pengaduan masyarakat sama sekali tidak ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan atau apapun namanya.

            Timbul pertanyaan, jadi harus bagaimana masyarakat..? jika persoalannya itu masalah Dana Desa (DD), jika memang ada fakta atau data yang mendukung bahwa telah terjadi dugaan Korupsi dalam mengelola Dana Desa(DD), seharusnya masyarakat secara langsung mengadukannya ke Polisi ataupun Kejaksaan, agar pihak penegak hukum tersebut bisa bertindak cepat dan tidak bertele-tela dan jika sudah ada yang mengadukan atau membuat laporan, harus di ikuti dan hendaknya pihak penegak hukum juga harus melindungi si pelapor. Kemungkinan ia ( Bersambung Terus )

 

 

 

 

Admin : Siti Putriani Lubis

Komentar

Komentar Anda

Dina Sukandar

Related Posts

Penambang Emas Pakai Dompeng di Desa Kampung Baru Kec.Linggabayu Meninggal Dinia Tertimpa Batu

LINGGABAYU(Malintangpos Online): ” Innalillahi Wainnalillahi Rojiun, ” Ucapan itulah yg disampaikan warga ketika Mardongan warga Desa Kampung Baru Kec.Linggabayu Kabupaten Mandailing Natal, Kamis(22/5) pukul 15.30 Wib, diketehui Meninggal Dunia setelah…

Read more

Continue reading
Konsisten Atasi Stunting, Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Terima Anugerah Sahabat Pers SMSI

MEDAN(Malintangpos Online): Ketua DPRD Kota Medan, Sumatera Utara, Drs Wong Chun Sen, diganjar penghargaan bergengsi Anugerah Sahabat Pers dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). Wong Chun Sen menerima Anugerah Sahabat…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses