PANYABUNGAN (Malintangpos Online): Diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur Habibulloh Nasution, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Runding pada Sabtu malam dilaporkan ke Mapolres Mandailing Natal, pelapor sendiri adalah Ahmad Rizal, orang tua dari Korban pelecehan seksual, warga desa Runding, Kecamatan Panyabungan Barat, Kabupaten Mandailing Natal.
Laporan tersebut bermula Tim Reaksi Cepat Lembaga Perlindungan Anak Mandailing Natal mendapatkan informasi adanya anak korban pelecehan seksual di desa Runding, saat itu pula Tim Lembaga Perlindungan Anak Mandailing Natal menuju Rumah Korban dan berupaya membujuk orang tua korban untuk melaporkan kasus yang menimpa anaknya ke Penegak Hukum.
Fahrizal Sabda Lubis Ketua Tim Reaksi Cepat Lembaga Perlindungan Anak Mandailing Natal pada StArtNews mengatakan, Awalnya orang tua korban Ahmad Rizal enggan melaporkan kasus yang menimpa anaknya karena pihak Pelaksana Tugas Kepala Desa Runding menyarankan untuk menempuh jalan damai bahkan perdamaian pun sempat terjadi difasilitasi pihak Desa. Namun pihak LPA terus membujuk orang tua korban yang akhirnya pada Sabtu malam Tim langsung membawa orang tua korban beserta korban ke Mapolres Mandailing Natal untuk membuat laporan pengaduan terhadap perbuatan cabul yang menimpa anaknya.
Dijelaskan Sabda Lubis, dari hasil wawancaranya dengan korban, bahwa Prelaku Habibullah Nasution melakukan perbuatan cabul pada korban dengan cara mencium dan bahkan meraba kemaluan korban. Pelaku juga mengancam apabila korban memberitahu perbuatannya pada orang tua korban. Untuk melancarkan aksi pelaku pada korban, pelaku memberikan uang senilai Rp.2000 rupiah pada korban. Perbuatan tersebut diketahui orang tua korban setelah korban tidak merasa nyaman dan memberitahu perlakukan Habibulloh Nasution pada orang tua Korban.
“Dalam laporna polisi bernomor STPL/39/II/2018/RES MD tersebutatas nama Ahmad Rizasl, Umur 32 tahun warga desa Runding Kecamatan Panyabungan Barat, Kabupaten Mandailing Natal melaporkan Habibulloh Nasution, umur 35 tahun yang berstatus sebagai BPD Desa Runding. Perkara yang dialporkan sendiri adalah perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan Habibulloh Nasution.
Habibolloh Nasution terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Desa Runding, Kecamatan Panyabungan Barat tersebut diketahui adalah anggota Badan Permusyawaratan Desa atau BPD Desa Runding. Dari informasi yang diperoleh StArtNews bahwa pelaku sendiri telah melarikan diri setelah mengetahui informasi bahwa Orang Tua Korban melaporkannya ke Polres Mandailing Natal.(red)
Admin: Siti Putriani