MEDAN(Malintangpos Online): Kuasa Hukum SUKA Dr.Adi Mansar Lubis,SH mengatakan semua warga pemilih yang terdaftar di DPT harus dapat Undangan Memilih,karena memakai KTP untuk memilih di PSU Sabtu(24/4) mendatang tidak diperbolehkan kecuali 11 orang yang memakai KTP waktu Pemilu 09 Desember 2020 yang lalu.
” Apabila terdapat salah satu pemilih paslon yang mempergunakan KTP palsu atau KTP dadakan sesuai dengan nama-nama yang ada dalam Dpt, harusnya dilakukan pembatalan terhadap perolehan suara tersebut atau lebih tegas membatalkan kemenangan paslon tersebut,” Ujar Kuasa Hukum Paslon SUKA Dr.Adi Mansar,SH Via WhatsApp ke Redaksi,Selasa(20/4) pagi
Kata Adi Mansar,Daftar pemilih tetap atau DPT yang akan mengikuti PSU tanggal 24 April 2021 ini ada di Kecamatan Muarasipongi dan Panyabungan Utara,yaitu Desa Bondar Panjang Tuo dan Desa Kampung Baru, seluruhnya terdapat 3 TPS
Kata dia, diperkirakan DPT dari 3 TPS tersebut kurang dari 1200 pemilih yang notabene terdapat beberapa pemilih yang tercantum di dalam DPT orangnya sudah tidak ada lagi, karena sudah tidak berdomisili baik di Desa Bondar Panjang Tuo maupun di Desa Kampung Baru
Seharusnya, ujar Adi Mansar, dibuat catatan secara baik oleh penyelenggara , karena masyarakat yang akan memilih pada tanggal 24 April nanti wajib mendapat undangan untuk memilih
Disebutkan, karena jumlah pemilihnya sedikit diwajibkan tidak ada pemilih yang hanya membawa KTP dan datang ke TPS, tetapi pemilih yang membawa surat undangan secara resmilah yang mendapatkan surat suara kecuali ada pemilih tambahan pada tanggal 9 Desember 2020 kemarin
” yang tercatat dalam PTB yang membawa KTP yang jumlahnya ada 11 orang, dari yang 11 orang ini tidak ada tambahan di DPT baru,” ujarnya dengan tegas.
hal ini ini diharapkankan untuk menjaga orisinalitas pemilih dari dugaan-dugaan terjadinya pemilih yang mempergunakan KTP, tetapi tidak ada orangnya dan ktp-nya itu dicetak baru sesuai dengan nama-nama orang yang ada di dalam DPT,katanya.
Disebutkannya, Andai saja nama-nama yang ada dalam DPT khususnya di Desa Kampung Baru yang sudah tidak berdomisili di Desa Kampung Baru dan kemudian karena kekuasaan KTP-nya diterbitkan sesuai dengan nama yang ada dalam DPT dan akan digantikan oleh orang lain itu jelas curang lagi.
” hanya mengatasnamakan sepanjang mendapatkan suara, harus ada komitmen kuat dari penyelenggara,” ujarnya.
Sehingga , apabila terdapat salah satu paslon yang mempergunakan KTP palsu atau KTP dadakan sesuai dengan nama-nama yang ada dalam DPT harusnya dilakukan pembatalan terhadap perolehan suara tersebut atau lebih tegas membatalkan kemenangan paslon tersebut( Isk)
Admin : Iskandar Hasibuan.