Dugaan Kriminalisasi Petani Plasma Kinali, Kuasa Hukum Mengadu ke Komisi III DPR RI

PASAMAN BARAT(Malintangpos Online): Tim Kuasa Hukum Kelompok Tani (Poktan) Sepakat Kampung Pisang, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, menyoroti dugaan praktik kriminalisasi yang menimpa empat orang pengurus kelompok tani tersebut.

Mereka mendesak Komisi III DPR RI untuk turun tangan melakukan pengawasan khusus terhadap kinerja Polres dan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (31/1/2026), Tim Kuasa Hukum mengungkapkan bahwa empat klien mereka berinisial DI, H, A, dan S telah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan atas tuduhan mencuri buah kelapa sawit di lahan perkebunan mereka sendiri.

“Klien kami dituduh mencuri di kebun sendiri. Padahal mereka adalah pemegang hak sah atas lahan plasma sawit berdasarkan SK Bupati Pasaman Barat Nomor 188.45/484/Bup-Pasbar/2007 tertanggal 15 Agustus 2007,” ungkap perwakilan Tim Kuasa Hukum dalam keterangan.

*Abaikan Putusan Inkrah dan Prejudicial Geschil*

Kasus ini bermula dari laporan seorang pelapor berinisial A (Laporan Polisi Nomor: LP/B/42/III/2025/SPKT/POLRES PASAMAN BARAT) pada 11 Maret 2025.

Padahal, pelapor tidak tercantum dalam SK Bupati sebagai peserta plasma dan tidak memiliki hubungan hukum dengan tanah ulayat tersebut.

Kejanggalan utama yang disorot adalah pengabaian terhadap proses hukum perdata yang sedang berjalan ( _Prejudicial Geschil_ ). Saat ini, legalitas kepemilikan pelapor sedang diuji melalui gugatan perdata Nomor 33/Pdt.G/2025/PN-Psb.

“Seharusnya, sesuai Telegram Kapolri dan Surat Edaran JAM PIDUM, proses pidana harus ditangguhkan jika ada sengketa perdata yang berkaitan. Namun penyidik dan jaksa terkesan memaksakan kasus ini hingga P21 (lengkap),” tambah pernyataan tersebut.

Posisi hukum Keltan Sepakat Kampung Pisang sebenarnya telah dikuatkan oleh berbagai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), mulai dari Putusan PN Pasaman Barat, Pengadilan Tinggi Padang, hingga Putusan Mahkamah Agung Nomor 1381 K/Pdt/2022 (Kasasi) dan Nomor 307 PK/Pdt/2023 (Peninjauan Kembali).

Putusan tersebut menegaskan bahwa objek perkara berasal dari tanah ulayat kaum Datuk Marajo dan penerbitan sertifikat atas nama pihak lain dinyatakan cacat hukum.

Kronologi Sengketa
Kisruh ini berakar dari perjanjian kerjasama pembangunan kebun plasma kelapa sawit antara PT Primatama Mulyajaya (PT PMJ) dengan KUD dan Kelompok Tani pada tahun 1996.

Seiring berjalannya waktu, masyarakat menduga terjadi penyelewengan dan pengalihan hak plasma kepada pihak yang tidak berhak, sehingga lahan seluas 550 hektare yang seharusnya menjadi hak masyarakat adat Kampung Pisang justru dikuasai pihak lain.

Saat ini, keempat tersangka berstatus tahanan kota dan wajib mengenakan gelang pelacak dari kejaksaan, setelah sebelumnya sempat ditahan pada 19-21 Januari 2026.

Atas kondisi ini, Tim Kuasa Hukum secara resmi memohon kepada Komisi III DPR RI untuk memanggil Kapolres dan Kajari Pasaman Barat guna memberikan klarifikasi, serta merekomendasikan penangguhan proses pidana demi menjamin kepastian hukum dan melindungi masyarakat adat dari kriminalisasi(Rud/Red)

 

Admin : Iskandar Hasibuan.SE

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    PCNU Kabupaten Mandailing Natal Gelar Pendidikan Dasar Kader Penggerak Nahdlatul Ulama 

    PURBA BARU(Malintangpos Online): PCNU Kabupaten Mandailing Natal kembali mengadakan Pendidikan Dasar Kader Penggerak Nahdlatul Ulama (PDPKPNU) untuk tahun 2026 di Gedung Aula Musthafawiyah Purba Baru,Jumat(06/02). Pendidikan Kader PCNU Madina dibuka…

    Read more

    Continue reading
    Kejari Mandailing Natal Perdalam Dumas Dana Desa Hutabangun Jae Kec.Bukit Malintang

    BUKIT MALINTANG(Malintangpos Online):  Pengaduan Masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Hutabangun Jae, Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal, terus bergulir dan kini memasuki tahap pendalaman oleh Kejaksaan Negeri. Kepala…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses