

MEMBICARAKAN ” Persoalan ” rakyat/ masyarakat saat ini identik dengan anggota DPRD, karena memang Fungsi DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD) dan Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
Sementara itu, Tugas dan wewenang DPRD adalah:Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan oleh Kepala Daerah.
Selain itu, Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.Mengusulkan:Untuk Untuk DPRD kabupaten, pengangkatan/pemberhentian bupati/wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
Dan Memilih wakil kepala daerah (wakil gubernur/wakil bupati/wakil wali kota) dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
Serta, Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
Disamping itu, Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Dan Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selanjutnya, Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Agar kita tau, bahwa DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokoler, serta keuangan dan administratif.
DPRD berhak meminta pejabat negara tingkat daerah, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan.
Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
Makanya, untuk wilayah Kabupaten Mandailing Natal dari 40 anggota DPRD ada 3 Pimpinan, yaitu Ketua Erwin Efendi Lubis,SH, Wakil Ketua H.Harminsyah Batubara,SH dan Wakil Ketua H.Erwin Efendi Nasution,SH.
Bukan maksud mengabaikan yg lainnya, bahwa Ketua DPRD Mandailing Natal Erwin Efendi Lubis,SH, hampir setiap hari menjadi pembicaraan ditengah – tengah masyarakat yang ada di 404 Desa/Kelurahan atau di 23 Kecamatan.
Kenapa..? Karena setiap hari Erwin Efendi Lubis ” Disuguhi ” Persoalan rakyat dan dengan cepat dia merespon dengan memberikan komemtar dan pendapatnya sekitar yang dipertantakan rakyat.
Artinya, sebagai Ketua DPRD dan Ketua DPC.Gerindra Erwin Efendi Lubis ” Tidak Pelit “ informasi dan selalu Wel Come kepada siapa sajapun dan gaya bicaranya lantang, tegas dan keras.
Misalnya, soal sengketa lahan antara warga Kampung Kapas 1 Kec.Batahan Dengan PTPN 4, dengan tegas dan keras dia ( Erwin Red) berkomentar ” PTPN 4 Jangan Sombong dan Arogan ” Kepada Kecamatan Batahan ( Bersambung Terus )
Admin : Iskandar Hasibuan.