P.SIDIMPUAN(Malintangpos Online) : Perjuangan DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) dalam upaya pengungkapan tabir gelap Alokasi Dana Kelurahan (ADK) TA 2020 di Padangsidimpuan yang dipihak ketigakan, seakan tak pernah surut.
Tanpa ampun, kini DPD JPKP Padangsidimpuan sudah menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) guna mengusut tuntas siapa aktor di balik ADK TA 2020 yang dipihak ketigakan.
“Hari ini, kami mengirimkan surat ke KPK RI terkait kejanggalan mekanisme pelaksanan ADK TA 2020 di Padangsidimpuan yang kami duga banyak kejanggalan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pemanfaatannya, yang tidak pro sama sekali dengan rakyat,” Ujar Ketua DPD JPKP Padangsidimpuan, Mardan Eriansyah Siregar, kepada Wartawan seusai mengirim surat ke KPK RI, Kamis (9/9) siang.
Dikatakan Mardan, pihaknya akan terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti baru terkait dugaan kejanggalan pelaksanaan ADK TA 2020 di Padangsidimpuan untuk diserahkan ke aparat penegak hukum, jika diperlukan.
Masyarakat, kata Mardan, saat ini sudah mulai bermunculan satu per satu berikan keterangan mendukung JPKP, siapa dalang di balik pelaksanaan ADK TA 2020 yang dipihak ketigakan.
Jadi, ini kita lagi mengumpulkan beberapa keterangan dari masyarakat ataupun tokoh di kelurahan yang merasa tak pernah diajak bermusyawarah tentang ADK TA 2020 lalu.
” Masyarakat mengaku kecewa, sebab ADK TA 2020 dipihak ketigakan. Padahal, di masa pandemi ini, mereka butuh lapangan pekerjaan termasuk mereka bisa kerja jika ADK TA 2020 diswakelola,” terang Mardan.
“Untuk itu, kami mohon kepada Ketua KPK RI, Bapak Firli Bahuri, menurunkan timnya ke Kota Padangsidimpuan, mengusut tuntas dugaan kejanggalan pelaksanaan ADK TA 2020. Kami menduga kuat, karena ingin menerima ‘fee’ proyek, ADK TA 2020 di Padangsidimpuan dialihkan ke rekanan,” imbuhnya menutup.
Sebelumnya, pada Selasa (7/9/2021), DPD JPKP juga telah menyurati Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) terkait dugaan kejanggalan pelaksanaan ADK TA 2020 di Padangsidimpuan.
JPKP menyurati Kejatisu dan Kejagung RI, guna melaporkan Walikota Padangsidimpuan, Camat, dan seluruh Lurah terkait ADK yang dipihak ketigakan.
Sementara, pada Senin (6/9/2021), DPD JPKP resmi melaporkan Walikota, Camat, dan seluruh Lurah ke Kejari Padangsidimpuan terkait persoalan tersebut.
DPD JPKP meminta agar Kejari meneliti Perwal No.36/2019 yang diduga dijadikan dasar oleh Lurah untuk “melegalkan” ADK TA 2020 dipihak ketigakan.
Menurut JPKP, instrumen Perwal No.36/2019 sangat bertentangan dengan Permendagri No.130/2018 yang menekankan agar mekanisme ADK dikerjakan secara swakelola dan melibatkan peran serta masyarakat mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pemanfaatannya.
Berdasar data yang diperoleh JPKP, ADK TA 2020 dialokasikan di 5 kecamatan di Kota Padangsidimpuan yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) tambahan.
Adapun realisasinya yakni, Kecamatan Padangsidimpuan Utara Rp6.079.757.700. Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Rp4.161.800.000.
Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Rp760.000.000. Kecamatan Batunadua Rp760.683.000. Dan Kecamatan Hutaimbaru Rp1.905.950.000. Selain itu, JPKP juga meminta Kejari Padangsidimpuan mengusut isu atau dugaan adanya upeti/fee dengan jumlah bervariasi mulai dari 15 hingga 22 persen dari Pagu proyek ADK TA 2020(Rel/Red)
Admin : iskandar hasibuan.