
JAKARTA(Malintangpos Online): Pemerhati Anggaran Zulfahmi Hamdani Siregar,SE mengutarakan bahwa kegiatan Bimtek TP.PKK Desa Kab.Madina bukanlah kegiatan Emergency yang bisa anggaran Dana Desa(DD) penggunaannya di dahului.
Karena, Prinsip Penggunaan Anggaran supaya jangan melanggar Peraturan Perundangan yang Berlaku ,yg pada gilirannya ber-urusan dengan Aparat Hukum baik itu Penggunaan APBN/APBD-PROV/APBD/KAB/KOTA
” Baik Anggaran DANA DESA, yang diperkenankan menggunakan “DANA PENDAHULUAN”, adalah yang berkaitan dengan BENCANA ALAM dan BENCANA SOSIAL, atau Emergency,” Ujar Pemerhati Anggaran Zulfahmi Hsmdani Siregar,SE Via WhatsApp Rabu malam(17/3) terkait kegiatan Bimtek Ibu TP.PKK Desa Kab.Madina.
Kata dia, dlm keadaan darurat yg perlu sangat segera ditanggulangi Demi Kemanusiaan seperti Pandemi COVID- 19 ini
Sementara Rapat2 Penting Tingkat Nasional sajapun dibuat Virtual, seperti Pertemuan Ibu Mendagri selaku Ketua Dekranas Pusat dgn Ibu Walikota Medan selaku Ketua Dekranasda Kota Medan,dilaksanakan Virtual Sebagai Contoh yg pantas kita ikuti.
Sementara kalau BIMTEK-BIMTEK janganlah, apalagi kpd Para Ibu-ibu Ketua Tim Penggerak PKK Desa,bukan hal yg Emergency dengan Dana Pendahuluan
” JANGANLAH menabrak Peraturan Perundangan yg Berlaku,nanti Sangat Menyesal kalau Ber– urusan dgn Aparat Hukum. Sorga di bawah Telapak Kaki Ibu,” Ujar Zulfahmi Hamdani Siregar,SE Via WhatsApp ke Redaksi Malintang Pos Group.
Bahkan disebutkannya, Prinsip Penggunaan Anggaran Mendahului hanya Emergency dan diluar itu sudah melanggar dan yakinlah pasti berurusan dengan hukum (Red)
Admin : Iskandar Hasibuan