PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Kuasa hukum Pemda Madina H.M.Ridwan Rangkuty,SH.MH,Menanggapi viralnya pemberitaan Di media sosial tentang terjadinya Mutasi jabatan ASN di lingkungan Pemkab.Madina berdasarkan SK BUPATI MADINA tanggal 12 Mei 2020 yang lalu
” saya sebagai Kuasa Hukum Pemkab.Madina memberikan tanggapan dan bahwa Mutasi tersebut bukan merupakan tindak pidana Pemilu sehingga BAWASLU tidak berwenang menindaklanjuti laporan salah satu Paslon tersebut,” Ujar HM.Ridwan.Rangkuty,SH.MH Via WhatsApp ke Redaksi,Jumat(25/12)
Dan juga bukan pelanggaran terhadap UU PEMILU maupun UU PEMDA, jika mutasi tersebut tidak mendapat izin atau rekomendasi dari Mendagri, maka hanya pelanggaran administrasi belaka
Akan tetapi, katanya, mutasi tersebut telah mendapat izin dari Mendagri, jika ada ASN yang keberatan maka ASN tersebut dapat menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan pembatalan SK mutasi tersebut ke PTUN MEDAN
Kata dia,karena terbitnya SK mutasi tersebut adalah sengketa administrasi negara, dan yang berwenang mengadilinya adalah hanya PTUN MEDAN.
Disebutkannya,Jika Ada Pihak tertentu yang menyebutkan bahwa mutasi tersebut merupakan pelanggaran atau tindak pidana Pemilu dan melaporkannya ke Bawaslu maka pengaduan tersebut sudah daluwarsa (lewat waktu) 7 hari sejak terjadinya peristiwa pidana tersebut
.Sehingga BAWASLU MADINA tidak berwenang untuk menindaklanjutinya apalagi bukan wewenang BAWASLU, katanya
Intinya adalah proses mutasi tersebut tidak melanggar UU PEMILU dan UU PEMDA
” para pihak saya mohon tidak mempolitisir issu mutasi tersebut seolah olah BUPATI Madina Dahlan Hasan Nasution melanggar 2 UU sekali gus,” katanya.
sekaliĀ lagi,saya tegaskan mutasi tersebut telah mendapat izin dari Mendagri. Terima kasih, ujarnya(isk)
Admin : iskandar hasibuan