Kurir Ganja Asal Madina Dihukum 20 Tahun

Foto : Sabar Sitompul

P.SIDIMPUAN(Malintangpos Online): Dua orang terdakwa narkoba yang dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padangsidimpuan masing-masing bernama Adi Syahputra (25) dan Pandapotan Rangkuti (43) warga Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, akhirnya divonis hukuman 20 tahun penjara.

Majelis hakim yang diketua oleh Lucas Sahabat Duha, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terjadap dua orang tersangka narkoba asal Kabupaten Mandailing Natal. Vonis tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim mengungkapkan beberapa pertimbangan.

“ Hasil sidang tadi, Adi Syahputra dan Pandapotan Rangkuti divonis 20 tahun penjara,”ujar Kuasa Hukum terdakwah kepada Wartawan, Senin(7/9) ketika dihubungi melalui telepon seluler. Namun, dia belum bisa membacakan dasar pertimbangan hakim tersebut, karena saat ini memiliki kesibukan.

“Nanti saya akan ke PN Padangsidimpuan untuk membacakan sejumlah pertimbangan hakim,”tuturnya.

Dia mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat terutama media yang sudah mengawal jalannya kasus tersebut(SS/dita)

 

Admin : iskandar hasibuan

Komentar

Komentar Anda

  • Dina Sukandar

    Related Posts

    Soal UMKM, Pimpinan KKM Apresiasi Niatan Kajari Mandailing Natal

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pimpinan Kampoeng Kaos Madina (KKM) Sobir Lubis.SH, sangat Mengapresiasi Niatan Kajari Mandailing Natal, Mhd.Ikbal.SH.MH, yang akan membangkitkan UMKM diwilatah Bumi Gordang Sambilan. ” Kita sangat meng apresiasi niatan…

    Read more

    Continue reading
    Kajari Rancang Festival UMKM di Mandailing Natal

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Muhammad Iqbal S.H, M.H, akan membuat festival Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Hal ini diungkapkan Iqbal dalam kunjungannya ke Cabang Kejaksaan Negeri Natal,…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.