
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Wakil Ketua LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat) Merpati Putih Tabagsel Zulfikar Hasibuan,S.Sos, mendesak Komisi 1 DPRD Mandailing Natal, agar memanggil Panitia Pilkades dan BPD Huraba 1 Kecamatan Siabu, untuk mencari solusi tentang gugatan 3 Cakades terhadap Suara Coblos Tembus yang dibuat Panitia Tidak Sah.
” Menunggu kebijakan Bupati terlalu lama, harusnya DPRD,C/Q. Komisi 1, segera memanggil Panitia Pilkades dan BPD Huraba 1 ke DPRD Mandailing Natal,” Ujar Wakil Ketua LSM.Merpati Putih Tabagsel Zulfikar Hasibuan,S.Sos, Rabu sore(4/1) di Gedung DPRD Mandailing Natal.

Kata Zulfikar, jika benar Coblos Tembus di Pilkades Huraba 1 dinyatakan Panitia Tidak Sah, sudah menyalahi, sebab Coblos tembus masih disatu ruangan Cakades adalah Sah dan itu tidak dibuat regulasinya di Perbup tentang Pilkades Tahun 2022.
” DPRD Berhak memanggil Panitia dan BPD Ke DPRD, Jangan menunggu Kebijakan Bupati, kalau terjadi ribut di desa itu, siapa yang tanggung jawab,” Ujarnya.
Ketua Komisi 1 DPRD Madina Hamdani yang dihubungi,melalui WhatsApp nya, belum memberikan jawaban dan dihubungi melalui selular tidak menjawab.
” Sampai saat ini, kalau ke Komisi 1, belum ada masuk gugatan soal Pilkades Huraba 1, bagaimana saya memberikan jawaban,” ujar Sekretaris Komisi 1 DPRD Madina Zubaidah Nasution ketika dihubungi( Isk)
Admin : Dita Risky Saputri SKM.