PANYABUNGAN(Malintangpos Online): ” Malang Benar Nasib warga itu ,” Kalimat itulah yang cocok disampaikan kepada sekitar 250 KK Warga Kampung Kapas 1 Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal, karena hak mereka sebagai pemegang Sertifikat lahan telah dikuasai oleh PTPN IV..
” LSM Tamperak mendesak Bupati Madina tuntaskan sengketa lahan Kampung Kapas 1 yang di serobot PTPN 4 selama sekian tahun,” Ujar Ketua LSM Tamperak Madina M.Yakub, Minggu(20/3) saat dihubungi Via WhatsApp.
Setahu kita dan datanya ada sama LSM Tamperak, bahwa sebelum teg oper PT AAN dengan PTPN 4 Peta Bidang Pengukuran lahan usaha 2 Kapas 1 sudah terbit tahun 2005 yang lalu.
Sementara Teg Oper tahun 2006 PT.AAN dengan PTPN 4 Tahun 2006 lalu, siapa yang bermain disoal hilangnya hak -hak dari 250 KK Warga atau sekitar 250 Hektare lahan 2 milik warga.
” setelah adanya ke akuratan data di tangan masyarakat dan masyarakat si Kapas 1 meminta kepada BPN dan Perlindungan hukum, karena titik koordinat yang 250 Hektare dimana,” ujar M.Yakub.
Setahu kita, makanya terjadi keributan antara masyarakat denga pihak PTPN 4 disebabkan hak 250 KK atau 250 Hektare Lahan 2 Warga dikuasai Oleh PTPN IV dan mereka Mengklaim dan sejumlah warga berpihak ke PTPN IV.
” Kita dari LSM Tamperak mendesak Bupati turun tangan langsung, karena masalah ini sudah lama,” ujar M.Yakub ( Red)..
Admin : Iskandar Hasibuan.