LSM Tamperak : Bupati Madina Harus Tuntaskan Hak Warga Kampung Kapas 1 Kec.Batahan

Kuasa Hukum warga Kampung Kapas 1. Agus Suheri memegang sertigikat warga

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): ” Malang Benar Nasib warga itu ,” Kalimat itulah yang cocok disampaikan kepada sekitar 250 KK Warga Kampung Kapas 1 Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal, karena hak mereka sebagai pemegang Sertifikat lahan telah dikuasai oleh PTPN IV..

Kuasa Hukum warga menunjukkan Sertigikat dan memberi penjelasan

”  LSM Tamperak mendesak Bupati Madina tuntaskan sengketa lahan Kampung Kapas 1 yang di serobot PTPN 4 selama sekian tahun,” Ujar Ketua LSM Tamperak Madina M.Yakub, Minggu(20/3) saat dihubungi Via WhatsApp.

Setahu kita dan datanya ada sama LSM Tamperak, bahwa sebelum teg oper PT AAN dengan PTPN 4 Peta Bidang Pengukuran lahan usaha 2 Kapas 1 sudah terbit tahun 2005 yang lalu.

Sementara Teg Oper tahun 2006 PT.AAN dengan PTPN 4 Tahun 2006 lalu, siapa yang bermain disoal hilangnya hak -hak dari 250 KK Warga atau sekitar 250 Hektare lahan 2 milik warga.

” setelah adanya ke akuratan data di tangan masyarakat dan masyarakat si Kapas 1 meminta kepada BPN dan Perlindungan hukum, karena titik koordinat yang 250 Hektare dimana,” ujar M.Yakub.

Setahu kita, makanya terjadi keributan antara masyarakat denga pihak PTPN 4 disebabkan hak 250 KK atau 250 Hektare Lahan 2 Warga dikuasai Oleh PTPN IV dan mereka Mengklaim dan sejumlah warga berpihak ke PTPN IV.

” Kita dari LSM Tamperak mendesak Bupati turun tangan langsung, karena masalah ini sudah lama,” ujar M.Yakub ( Red)..

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Dina Sukandar

    Related Posts

    Bupati Madina Tetapkan 10 Desa Binaan, Ini Daftarnya

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online):Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, menetapkan 10 desa dari 10 kecamatan untuk menjadi desa binaan pada tahun 2025. Hal ini diketahui pada rapat koordinasi desa binaan di aula kantor Bupati,…

    Read more

    Continue reading
    Pemkab Madina Gelar Sosialisasi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sosialisasi Pajak Mineral Bukan Logan dan Batuan (MBLB) sebesar 10% dan pengenaan opsen pajak MBLB sebesar 25% dari…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.