

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Sejumlah LSM(Lembaga Swadaya Masyarakat) Mendukung Latif Lubis,untuk membongkar Pengusaha Galian C yang tidak memiliki Izin resmi atau ilegal yang beroperasi di Kabupaten Mandailing Natal.
” Kalau yg resmi izinnya pasti bayar pajak, tetapi yang tidak memiliki izin resmi pasti tidak bayar pajak, atau gelapkan pajak, penggelapan, ” Ujar Sekretaris LSM.Genta Madina Chandra Siregar, Selasa malam(15/9) di Pasar Panyabungan.
Harusnya, Bupati Madina ataupun Kepala Dinas yang membidangi pengutipan/penerima pajak minta masukan dari Latif Lubis, soal siapa -siapa yang tidak punya izin pengusaha Galian C di Mandailing Natal.
Untuk apa..? Biar bertambah PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kab. Madina dari Galian C, apalagi tadi waktu Latif Lubis konferensi Pers, mengatakan bahwa PT.KM dan PT. TKN tidak punya izin resmi.
” Jika benar yang dibilang Latif Lubis, bahwa PT. KM dan PT TKN tidak punya izin resmi sudah bisa pintu masuk bagi Pemda dan Polres Madina, masuk melakukan penyelidikan, ” Ujar Chandra Siregar.
Sementara itu, Ketua LSM. Merpatih Tabagsel Khairunnisyah, dengan tegas mengatakan Pemda Madina ada dugaan ikut penggelapan pajak dari Pajak PT. KM dan PT. TKN yang sudah lama beroperasi menyangkut Galian C.
Saya tau betul Tanggung jawab PT. KM dan PT. TKN terhadap pajak tidak ada masuk ke PAD Madina, sebab perusahan itu tidak punya izin resmi, kalau pengusaha Galian C Latif Lubis ada izin resminya.
” Pak. Bupati dan Wakil Bupati Madina, harus tegas dan jangan ragu memberikan tindakan kepada PT. KM dan PT.TKN yang izin Galian C hingga sekarang belum ada, ” Ujar Chandra Siregar(Dita)
Admin : Dita Risky Saputri. SKM.