PENUHI HAK WPB, LAPAS KELAS IIB PANYABUNGAN KANWIL KEMENKUMHAM SUMUT BERIKAN CUTI BERSYARAT KEPADA 1 ORANG WBP

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengeluarkan satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan program integrasi yaitu hak Cuti Bersyarat (CB). Rabu (18/01).

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana / Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Suyetno menjelaskan, Cuti Bersyarat (CB) yang diberikan kepada WBP telah memenuhi syarat substantif dan administratif, serta dalam proses layanan pemberian program integrasi ini tidak dipungut biaya apa pun.

“Hal ini telah sesuai dengan rekomendasi sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan sebagaimana berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” Jelas beliau.

Suyetno juga menyampaikan bahwa pemberian Cuti Bersyarat tersebut disesuaikan dengan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat seta UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.( Rel/Nanda)

#KumhamSemakinPASTI
#KemenkumhamSumut
#BanggaMelayaniBangsa
#LAPANYAMANTAP
#LAPANYAPASTIWBK

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    SEMARAK MUSDA GOLKAR MADINA (5) Beri Indah Ruang, Perempuan Juga Punya Daya!

    Setelah berbicara tentang kesiapan kader, kedekatan dengan rakyat, dan pentingnya menyiapkan pemimpin berikutnya, ada satu pertanyaan yang layak dibawa ke ruang Musda: sejauh mana Golkar Madina bersedia membuka ruang bagi…

    Read more

    Continue reading
    Kematian Siswi Kelas II SDN di Bukit Malintang Masih Misteri

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Advocat asal Mandailing Natal, H.Ridwan Rangkuty,SH.MH, Meninggalnya siswi Kelas II SDN di Kec.Bukit Malintang, 01 Oktober 2026 yang lewat, masih Misteri apakah Gantung Diri atau penyebab lainnya, belum…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses