PENUHI HAK WPB, LAPAS KELAS IIB PANYABUNGAN KANWIL KEMENKUMHAM SUMUT BERIKAN CUTI BERSYARAT KEPADA 1 ORANG WBP

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengeluarkan satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan program integrasi yaitu hak Cuti Bersyarat (CB). Rabu (18/01).

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana / Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Suyetno menjelaskan, Cuti Bersyarat (CB) yang diberikan kepada WBP telah memenuhi syarat substantif dan administratif, serta dalam proses layanan pemberian program integrasi ini tidak dipungut biaya apa pun.

“Hal ini telah sesuai dengan rekomendasi sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan sebagaimana berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” Jelas beliau.

Suyetno juga menyampaikan bahwa pemberian Cuti Bersyarat tersebut disesuaikan dengan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat seta UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.( Rel/Nanda)

#KumhamSemakinPASTI
#KemenkumhamSumut
#BanggaMelayaniBangsa
#LAPANYAMANTAP
#LAPANYAPASTIWBK

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.

Komentar

Komentar Anda

About Dina Sukandar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.