P.SIDIMPUAN(Malintangpos Online): Kejari Padangsidimpuan , tampaknya tidak pernah main-main menghadapi kasus dugaan korupsi.
Hal itu dibuktikan, dengan tindakan Kejari P.Sidimpuan yang hingga kini masih terus mendalami kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran (TA) 2020 di 9 puskesmas di ‘Kota Salak’.
Selain itu, saat ini tim penyidik juga tengah mengusut adanya dugaan pemotongan 16 persen dana BOK,” ujar Kajari P.Sidimpuan Hendry Silitonga, S.H, M.H, didampingi Kasi Pidsus Yuni Hariaman, S.H, M.H, dan Kasi Intel Sonang Simanjuntak, S.H, M.H, ke Wartawan, Minggu (22/8).
Kajari mengatakan, bahwa tim penyidik, saat ini juga tengah meneliti dokumen-dokumen surat pertanggungjawaban (SPj) terkait penggunaan dana BOK di setiap Puskesmas yang ada di Kota P.sidimpuan.
Namun, pihaknya belum melakukan pemanggilan kepada para tenaga kesehatan (Nakes) yang bertugas di setiap Puskesmas di Kota P.Sidimpuan, lantaran pandemi Covid-19 masih melanda.
“Hal ini (belum melakukan pemanggilan) kami lakukan, agar para Nakes di Puskesmas-Puskesmas tetap fokus dalam menanggulangi pandemi Covid-19 di Kota P.Sidimpuan,” kata Kajari.
Lebih jauh, Kajari dan Kasi Pidsus yang merupakan mantan penyidik kasus pemotongan 30 persen dana sertifikat Prona di Sumut oleh Bendahara dan Kakanwil BPN Sumut tahun 2009 di Kejatisu itu
Juga mengatakan akan bekerja secara profesional dengan alat bukti yang cukup, untuk mengusut kasus dugaan penyalahgunaan dana BOK itu.
“Dan kami akan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah serta tidak akan terpengaruh oleh intervensi dari pihak manapun, apapun bentuknya,” tegas Kajari.
Sebelumya, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan pertama dengan memanggil para kepala puskesmas (Kapus) maupun bendahara atas dugaan pemotongan dana BOK TA 2020 sebesar 16 persen tersebut.
Pengungkapan kasus itu, berawal dari aduan masyarakat yang dilayangkan ke Kejari terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOK tahun 2020 di setiap Puskesmas di Kota P.Sidimpuan.
Pada pemeriksaan awal juga, para Kapus dan bendahara kepada Kejari P.Sidimpuan tidak mengakui adanya dana BOK TA 2020 sebesar 16 persen tersebut.
Seyogianya, dana BOK TA 2020 itu ada dianggarkan untuk para Nakes di setiap Puskesmas di Kota P.Sidimpuan. Guna kelancaran penyidikan terhadap kasus itu, Kejari mengharapkan agar para pihak kooperatif pada panggilan kedua.
Adapun bentuk dugaan tipikor dalam pengelolaan Dana Biaya Operasional kesehatan ini, dugaan pemotongan 16 % yang dilakukan oleh oknum di Dinas Kesehatan
Kata dia, dimana anggaran itu diperuntukkan kepada para tenaga kesehatan di masing masing Puskesmas , Demikian juga laporan pengaduan kasus lain tetap dpelajari dan didalami , ujar Kajari .
Sebelumnya juga, Kejari P.Sidimpuan telah mengungkap dugaan penyalahgunaan dana BOK di UPTD Puskesmas Sadabuan TA 2020 dan sukses mengantarkan dua orang oknum ASN (kepala puskesmas dan pengelola dana BOK) duduk di kursi “Pesakitan” di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) di Medan(dar/Red).
Admin : Iskandar Hasibuan.