Soal BLT-DD Kab.Madina, KPK RI Respon Positif Laporan Sukhairi – Atika

Kuasa Hukum SUKA Dr.H.Adi Mansar,SH.MH

JAKARTA(Malintangpos Online): Kuasa Hukum Sukhairi -Atika (SUKA) Dr.Adi Mansar,SH.M.Hum mengutarakan adanya tanggapan atas laporan masyarakat ke KPK RI sesuai surat yang kita laporkan Nomor : 27/LF-AMLI/5/1/2020 Tanggal 26 Januari 2021 Mendapat Apresiasi dan respon positif dari KPK RI.

Buktinya, KPK RI melalui surat tanggak 2 Maret 2021 yang di Tanda Tangani A/N. Pimpinan Deputi Bidang Informasi dan Data Nomor : R/634/PM.00.00/30-35/03/2020 telah kita terima langsung.

” Laporan kita sesuai surat Nomor : 27/LF-AMLI/5/1/2020 tanggal 26 Januari 2021 soal BLT-DD tahun 2020 yang dibagikan menjelang Pilkada tanggal 7 dan 8 Desember 2020 mendapat respon Positif dari KPK RI,” Ujar Kuasa Hukum SUKA Dr.H.Adi Mansar SH.M.Hum, Sabtu(6/3) Via WhatsApp.

Ilusterasi Dana Desa

Kata Adi Mansar, Bahwa surat dari KPK ini menjelaskan kepada kita laporan yang kita buat terlebih dahulu harus diaudit dulu sama BPK dan kemudian inspektorat memeriksa hal-hal yang menjadi keganjalan keganjilan dalam proses pembagian dana desa BLT-DD dan lain sebagainya

Kenapa..? karena banyak pihak yang terlibat di sana yang harus di kerucutkan kemana pertanggungjawabannya , mengapa misalnya Kepala Desa ada yang memberikan uang bantuan sekitar 20 juta yang diambil dari pencairan dana desa

” apakah karena kesadaran sendiri atau karena diminta oleh pihak lain ,dalam hal ini pihak yang mempunyai kewenangan dan kebijakan terkait dengan dana desa,” ujar Adi Mansar

Tetapi , disisi lain bahwa ada kewajiban negara untuk melayani perihal laporan keberatan masyarakat yang berkenaan dengan dugaan penyalahgunaan

Maka kemudian KPK dalam hal ini memberi informasi kepada kita persoalan ini harus dihindari terlebih dahulu oleh provinsi dalam hal ini inspektorat kita ketahui bahwa inspektorat mempunyai tugas dan wewenang yang sifatnya mengawasi, memeriksa dan memberi rekomendasi terhadap ASN atau penyelenggara negara yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penggunaan dana

” apabila terjadi penyimpangan maka perlu diluruskan ,apabila terjadi penyalahgunaan perlu diberi peringatan dan kemudian dilakukan penindakan ” katanya.

Maka kita berpendapat surat yang dikirim oleh KPK kepada kita ini merupakan satu respon positif atas laporan pengaduan kita yang berkenaan dengan proses penyaluran BLT Dana Desa di Kabupaten Mandailing Natal yang diduga ada penyelewengan ada persekongkolan jahat antara kepala desa dengan pihak-pihak yang mempunyai kekuasaan di Kabupaten Mandailing Natal, ujar Dr.Adi Mansar,SH.M.Hum.(RN/Isk)

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Dina Sukandar

    Related Posts

    P dan D DPO, Kapolres Madina Terus Memburu 2 Tersangka Cabul di Taman Raja Batu

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Kapolres Mandailing Natal, AKBP.Arie Sofandi Paloh, S.H S.I.K, memaparkan penanganan kasus tindak pidana pemerasan dan perbuatan cabul di objek wisata Taman Raja Batu, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Kamis…

    Read more

    Continue reading
    Kampung Tematik Serasa Ikan Hias Bungus, Menggairahkan Pariwisata dan Ekonomi Lokal

    PADANG(Malintangpos Online): Sebuah inisiatif menarik digagas di Kampung Tematik Serasa Ikan Hias Bungus. Bercita-cita menjadi pusat wisata dan ekonomi lokal, kampung ini menyelenggarakan kontes ikan hias sambil memperkenalkan beragam jenis…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.