Stop Semua AktivitasTambang Ilegal Memakai Escavator di Mandailing Natal (1)

Iskandar Hasibuan.SE (Penulis)

01 Agustus 2024, sejumlah WhatsApp masuk ke Redaksi Media PT.Malintang Pos Group, terkait dengan Aktivitas Tambang Emas dan Galian C disejumlah tempat diwilayah Mandailing Natal, yang sampai sekarang ini, baik Bupati dan Kapolres, belum mampu untuk Menyetop secara Total kegiatan yang merusak lingkungan tersebut.

” Stop Semua Aktivitas Tambang Illegal Memakai Escavator di Mandailing Natal,” itulah judul tulisan ini dibuat sebagai bentuk protes kepada Bupati, DPRD dan Kapolres Mandailing Natal.

Aktivitas Tambang/ Bakty

Maksudnya..? Undang -Undang jelas ada yang mengatur, baik Pemerintah ( Bupati) dan Kapolres, hingga sekarang ini masih Menghimbau, ada apa ini..? atau jangan – jangan ada Udang Dibalik Bakwan, bukan nuduh, mungkin.

Untuk kita ingat bersama, Pemerintah mengantisipasi PETI antara lain dengan regulasi-regulasi atau peraturan sebagai upaya preventif.

Sebut saja Pasal 158 dan Pasal 161 UU 3/2020 mengatur sanksi jika tidak memenuhinya yaitu, “Setiap Orang yang tidak memiliki izin secara resmi dan sah yang dikerluarkan oleh Kementerian ESDM akan dipidana selama 5 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp100.000.000.000, – (seratus miliar Rupiah) dan Setiap Orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, izin yang terkait dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Itukan jelas ada Undang – Undangnya, lalu kenapa Bupati dan Polisi sampai sekarang ini masih Menghimbau..? Mau tau jawabnya, karena Bupati dan Polisi tidak mau warganya masuk Penjara jika Undang – Undang Tentang Tambang di Berlakukan di Mandailing Natal.

Lalu siapa yang Protes Tentang Tambang Ilegal..? Ia Undang – Undang Telah Mengatur, bukan warga sekitar yang protes, kalaupun warga sekitar Tambang Ilegal ber Aktivitas setuju dan membubuhkan Tanda Tangan dan Mengatakan demi sejengkal perut, tetap saja Undang – Undang Mengatakan DILARANG dan Salah.

” Apalagi alasan Bupati dan Kapolres Mandailing Natal, untuk tidak MENYETOP Aktivitas Tambang Illegal, ” ujar sejumlah Aktivis Hukum kepada Penulis setiap membicarakan Tambang Illegal.

Hemat Penulis, wajar sajalah WhatsApp Redaksi Media PT.Malintang Pos Group setiap hari banyak masuk tentang ketidak mampuan Bupati dan Kapolres Mandailing Natal, Menyetop Aktivitas Tambang Illegal dari Sejumlah tempat yg masih adanya aktivitas tambang illegal.

Padahal, kalau saja Bupati dan Kapolres Mandailing Natal, mau Menyetop kegiatan Tambang Illegal, kita ambil contoh Aktivitas Tambang Illegal di wilayah Kecamatan Kotanopan, ada Camat, ada Kapolsek dan Ada Kepala Desa untuk bertindak, bukan harus Bupati dan Kapolres yang turun tangan ( Bersambung Terus).

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

 

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan, Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

    JAKARTA(Malintangpos Online):Mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform, termasuk media siber adalah hak asasi manusia yang lindungi oleh PBB dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang…

    Read more

    Continue reading
    ” Pers Kontekstual “

    Kalau lembaga pers tidak ada, apakah langit akan runtuh? Ya, kalau itu sebelum era medsos. Sekarang? Siapa peduli. Selama konten berita hanya berorientasi update informasi, semua ada di medsos. Upadate-nya…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses