
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Hukum oleh Bidang Hukum (Bidkum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) terkait PPRI Nomor 42 tahun 2010 tentang hak-hak anggota Kepolisian Negara RI dan Perkap Nomor 02 tahun 2017 tentang tata cara pemberian bantuan oleh Polisi Negara RI diselenggarakan di Aula Pesat Gatra Polres Mandailing Natal. (Senin, 07/02/2022).
Tim Sosialisasi Bidkum Polda Sumut dipimpin oleh Zulkifli,SH,MH didampingi Kompol Rakhman Anthero Purba,SH,MH dan Brigadir Christian Capawa,SH serta Briptu Indra
Sementara pejabat Polres Mandailing Natal yang mengikuti sosialisasi tersebut yakni Wakapolres Mandailing Natal Kompol Agus Maryana, SH, Para Kabag, Para Kasat, Para Perwira dan Para Kapolsek Jajaran Serta Personil Polres dan Polsek Jajaran.
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh panitia dilanjutkan dengan sambutan oleh Wakapolres Mandailing Natal dilanjutkan dengan Ketua Tim Bidkum Polda Sumut kemudian pendalaman materi dan tanya jawab.
Maksud dan tujuan kegiatan tersebut menyangkut sosialisasi hukum tentang hak-hak anggota Kepolisian Negara RI dan Perkap Nomor 02 tahun 2017 tentang tata cara pemberian bantuan oleh Polisi Negara RI(Tribrata/Dita/Riah).
Admin : Dita Risky Saputri,SKM.