Kuasa Hukum PT TBS: H.Ridwan Rangkuty,SH.MH, Kami Berikan 7 Hari Untuk Klarifikasi Soal Tuduhan Ke Perusahaan
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Kuasa Hukum PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) H Ridwan Rangkuti SH.MH, menjelaskan bahwa tidak ada pengerusakan hutan mangrove di kawasan usaha perusahaan seperti yang dituduhkan sekelompok orang termasuk…
Read more






