Nikmati Sabu di Hotel, Staf Dinsos P.Sisimpuan Diamankan Polisi

Narkoba Terlibat Anak Mantan Sekda di amankan polisi

P.SIDIMPUAN(Malintangpos Online): Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan  mengamankan kembali  oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan memiliki serta terbukti menggunakan narkoba jenis sabu.  pelaku  adalah RSS Alias Ryan (33) pegawai di Dinas  Sosial Pemko Padangsidimpuan

Dari tangan  Pelaku  petugas mengamankan  satu bungkus plastik klip transfaran diduga keras berisi Narkotika Gol. I jenis shabu dengan berat 0,24 gr (nol koma dua empat) gram dan Penangkapan ini petugas Juga berhasil mengamankan  1 (satu) set alat hisap Bonk. dan satu buah sendok terbuat dari pipet plastik bersama  2 (dua) buah mancis Beserta 1 (satu) buah kaca pirek kosong.

            Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya S.IK.MH Melalui Kasatresnarkoba AKP CJ Panjaitan SH Kepada Wartawan mengatakan Membenarkan  penangkapan  oknum  ASN  Atas Nama   RSS(33)  yang  dilakukan di salah satu  Hotel   di Jalan  Sudirman No. 38 Kelurahan. Wek. II Kecamatan  Psp. Utara,  Kota Padangsidimpuan MINGGU  (15 September  2019) sekira pukul 21.15 Wib. ,terangnya

            Berdasarkan keterangan yang diperoleh ,Pelaku sudah lama menggunakan narkoba jenis sabu tersebut. Bahkan para pelaku juga sering berpesta sabu. “Ketika  di tangkap  pelaku  Hendak  berpesta narkoba   bersama rekannya. namun sial , sebelum rekannya datang Polisi sudah Terlebih dahulu mengamankan Ryan bersama Barang bukti Narkoba Jenis Sabu, Pungkasnya

            Kasat  memaparkan bahwa   penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di  salah satu Hotel di Jalan  Sudirman No. 38 Kel. Wek. II Psp. Utara sering dijadikan transaksi dan penyalahgunaan Narkotika

            Berkat informasi tersebut  pihaknya Langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan bahwa  disalah satu kamar kosong yang berada di lantai 3 Hotel Istana II tersebut  berhasil  mengamankan  Riyan sedang asik memasukkan serbuk berwarna putih diduga keras Narkotika jenis shabu kedalam kaca pirek yang sudah terpasang dengan alat hisap bonk

Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transfaran diduga keras berisi Narkotika Gol. I jebis shabu, 1 (satu) set alat hisap bonk, 2 (dua) buah mancis dan 1 (satu) buah sendok yg terbuat dari pipet minuman, selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk Proses lebih lanjut, Ucapnya

            Kasat Menambahkan  atas perbuatannya, Ryan  terancam  Pasal 114 (1) Subs 112 (1) Undang-undang RI  No. 35  2009 tentang Narkotikan  Narkotika(SMS/Red)

 

 

Admin : Siti Putriani