P.SIDIMPUAN(Malintangpos Online): Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan mengamankan kembali oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan memiliki serta terbukti menggunakan narkoba jenis sabu. pelaku adalah RSS Alias Ryan (33) pegawai di Dinas Sosial Pemko Padangsidimpuan
Dari tangan Pelaku petugas mengamankan satu bungkus plastik klip transfaran diduga keras berisi Narkotika Gol. I jenis shabu dengan berat 0,24 gr (nol koma dua empat) gram dan Penangkapan ini petugas Juga berhasil mengamankan 1 (satu) set alat hisap Bonk. dan satu buah sendok terbuat dari pipet plastik bersama 2 (dua) buah mancis Beserta 1 (satu) buah kaca pirek kosong.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya S.IK.MH Melalui Kasatresnarkoba AKP CJ Panjaitan SH Kepada Wartawan mengatakan Membenarkan penangkapan oknum ASN Atas Nama RSS(33) yang dilakukan di salah satu Hotel di Jalan Sudirman No. 38 Kelurahan. Wek. II Kecamatan Psp. Utara, Kota Padangsidimpuan MINGGU (15 September 2019) sekira pukul 21.15 Wib. ,terangnya
Berdasarkan keterangan yang diperoleh ,Pelaku sudah lama menggunakan narkoba jenis sabu tersebut. Bahkan para pelaku juga sering berpesta sabu. “Ketika di tangkap pelaku Hendak berpesta narkoba bersama rekannya. namun sial , sebelum rekannya datang Polisi sudah Terlebih dahulu mengamankan Ryan bersama Barang bukti Narkoba Jenis Sabu, Pungkasnya
Kasat memaparkan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu Hotel di Jalan Sudirman No. 38 Kel. Wek. II Psp. Utara sering dijadikan transaksi dan penyalahgunaan Narkotika
Berkat informasi tersebut pihaknya Langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan bahwa disalah satu kamar kosong yang berada di lantai 3 Hotel Istana II tersebut berhasil mengamankan Riyan sedang asik memasukkan serbuk berwarna putih diduga keras Narkotika jenis shabu kedalam kaca pirek yang sudah terpasang dengan alat hisap bonk
Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transfaran diduga keras berisi Narkotika Gol. I jebis shabu, 1 (satu) set alat hisap bonk, 2 (dua) buah mancis dan 1 (satu) buah sendok yg terbuat dari pipet minuman, selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk Proses lebih lanjut, Ucapnya
Kasat Menambahkan atas perbuatannya, Ryan terancam Pasal 114 (1) Subs 112 (1) Undang-undang RI No. 35 2009 tentang Narkotikan Narkotika(SMS/Red)
Admin : Siti Putriani