PENGGUNAAN Anggaran Dana Desa(DD) di 367 Desa diwilayah Kabupaten Mandailing Natal, sekarang ini menjadi sorotan masyarakat, serta Aktivis maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), karena mayoritas pelaksanaan dilapangan sangat-sangat tidak sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat.
Kenapa begitu..? karena sampai sekarang ini Kepala Desa maupun BPD (Badan Permusyawaratan Desa) serta Bendahara Dana Desa di Desa –Desa yang dilaporkan oleh masyarakat “Urat Malunya Sudah Putus” sehingga tidak takut lagi baik kepada Polisi, Kejaksaan, lebih-lebih kepada Inspektorat Madina.
Contoh, persoalan Dana Desa(DD) Beringin Jaya, Kecamatan Panyabungan Utara, Dana Desa Gunungtua Jae dan Dana Desa Sopo Batu di Kecamatan Panyabungan Utara, Dana Desa Batang Gadis dan Batang Gadis Jae, Dana Desa Hutatonga, Dana Desa Runding di Kecamatan Panyabungan Barat, Dana Desa Kayulaut, Dana Desa Lumban Dolok di Kecamatan Panyabungan Selatan, serta Dana Desa di beberapa Desa di Kecamatan Pakantan dan Desa di Kecamatan Ranto Baek.
Maksudnya..? kita ambil sampel Dana Desa Gunungtua Jae dan Dana Desa Sopo Batu di Kecamatan Panyabungan, yang telah mendapat protes keras dari masyarakat banyak, tapi pihak Inspektorat Mandailing Natal, tetap pura-pura tidak mengetahuinya, sehingga masyarakat pelapor berkesimpulan bahwa Kades yang diduga mengkorupsikan dana desa sudah tidak takut lagi kepada Polisi, Kejaksaan maupun Inspektorat Madina, ada apa itu…?
Karena itu, masyarakat sangat mengharapkan kepada Polisi, Kejaksaan maupun Inspektorat Mandailing Natal, meminta agar segera memanggil Kepala Desa(Kades) yang telah dilaporkan, baik melalui surat maupun melalui demo-demo yang disampaikan oleh sebagian masyarakat di Mandailing Natal ( Bersambung Terus)
Admin : Iskandar Hasibuan