Terkait Pembunuhan Wartawan(1), Kenapa Harus Dibunuh, Jika Terganggu Tempuh Jalur Hukum

Iskandar Hasibuan(Penulis)

PEMBERITAAN Yang telah dituangkan oleh seorang Wartawan, baik di Media Sosial/Online, serta Media Cetak (Koran) ternyata bisa mengusik siapa sajapun, namun langkah yang telah ditempuh oknum-oknum yang telah “MEMBUNUH” dua(2) Wartawan di Kabupaten Labuhan Batu Sumatera Utara adalah catatan kelam bagi Wartawan di Sumatera Utara.

Kenapa Harus Dibunuh ..? Bukan kah ada Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, apalagi didalamnya terpapar dengan jelas dan lugas, atau memang pihak yang menyuruh tidak pernah mengetahui Undang-Undang, atau memang semata-mata harus dibunuh, kenapa kalau merasa terganggu tidak menempuh jalur hukum, atau jangan-jangan memang oknum yang menyuruh dan menghabisi nyawa rekan kami Wartawan sudah tidak ada lagi rasa iba dan kebaikan dihatinya, entahlah, yang jelas Dua Wartawan sudah terbunuh.

Penulis ketika pertama sekali masuk menjadi Wartawan di Hr.Waspada Medan tahun 1992 yang lalu, banyak keluarga dan masyarakat menyarankan agar jengan menjadi Wartawan, sebab banyak rintangan dan tantangan yang muncul, lebih-lebih kejadian Pembunuhan Wartawan Bernas Syarifuddin waktu itu belum diketahui siapa pelakunya, artinya hingga sekarang tidak jelas siapa pelakunya dan banyak lagi Wartawan baik yang dibunuh maupun dianiaya semasa Orde Baru.

Namun, sebagai orang yang sudah mulai memahami Tugas Wartawan itu pada masa itu memberikan pemahaman kepada keluarga dan masyarakat bahwa “ Apapun Pekerjaan Kita Itu Tetap Mempunyai Rintangan dan tantangan, jika Tuhan menghendaki orang yang segar bugar pun bisa meninggal seketika, yang terpenting kita dalam ber usaha, jangan tinggalkan doa dan kewajiban, Insya Allah akan selamat,” kalimat itu sering disampaikan kepada keluarga dan masyarakat sekitar kita.

Berita terbunuhnya dua Wartawan Labuhan Batu Maraden Sianipar Warga Jalan Gajah Mada Ranto Prapat dan Martua P Siregar alias sanjai warga Sei Brombang Kecamatan Panai Hilir dalam berita tersebut ada tercantum kalimat disebabkan pemberitaan Sengketa Tanah, tentu sudah bisa Polisi untuk masuk melalui jalur tersebut sebagai langkah awal mengungkap kasus yang membuat saya sebagai Wartawan”Tidak Bisa Tidur”

Kenapa..? kenapa harus dibunuh, undang-undang kan ada, karena itu khusus di Mandailing Natal, kita berharap baik kepada Wartawan mana sajapun, yang senior, mengaku Wartawan Istana, mengaku Wartawan paling hebat, mengaku Wartawan Meos Keos serta mengaku Wartawan apa sajapun sebaiknya tetap Waspada lah agar tidak terjadi di daerah kita.

Tentu, cara terbaik adalah seluruh kekuatan yang dimilik oleh Wartawan agar tetap melakukan Investigasi dan Liputan dengan penuh kehati-hatian, sebab pada saat sekarang ini kalau oknum pelaku pembunuh dua(2) Wartawan tidak tertangkap, maka yakinlah akan muncul Pembunuhan lainnya tidak saja di Labuhan Batu, tapi juga di daerah kita Mandailing Natal( Bersambung Terus)