Catatan Iskandar Hasibuan (1), Dana Desa” Dikorupsi” Kades di Madina Belum Ada Tersangka

Iskandar Hasibuan

BESARNYA  dana desa yang dialokasikan ke setiap desa di seluruh Indonesia, termasuk ratusan desa di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, membuka celah bagi kepala desa untuk melakukan korupsi. Uang yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur dan mensejahterakan warganya, mereka gunakan untuk kepentingan pribadi.

Uniknya, sekalipun nyata-nyata anggaran Dana Desa(DD) telah dikorupsi oleh Kepala Desa(Kades) dari tahun ke-tahun, tetapi sampai Januari 2020 sekarang, baik Kejaksaan, Polisi belum ada yang menjadikan Kepala Desa (Kades) sebagai tersangka, walaupun benar-benar Kades telah terbukti menyalahgunakan anggaran Dana Desa(DD) sesuai dengan laporan warga desa setempat di Mandailing Natal.

“ Tidak sesuai dengan prosedur penggunaan dana desa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 26 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, tapi oleh aparat penegak hukum dan khususnya pengawas dari Inspektorat di Mandailing Natal, belum mampu membuktikan kesalahan yang dilakukan oleh Kepala Desa(Kades), akibatnya, masyarakat sudah ngak percaya lagi kepada Inspektorat dalam melakukan pengawasan,” sebut Ketua LSM.Merpati Putih Tabagsel Khairunnisyah dalam suatu perbincangan dengan sejumlah Wartawan di Kota Panyabungan.

Contoh, kasus pengaduan masyarakat Dusun Tomuan Desa Beringin Jaya, justuru Inspektorat Mandailing Natal, ngotot memeriksa masyarakat yang mengadukan Kades, inikan lawak-lawak namanya yang dilakukan Inspektorat Mandailing Natal, karena warga juga sudah langsung ke Bupati Madina Drs.H.Dahlan Hasan Nasution dirumah dinasnya.

Bayangkan, jika masyarakat sudah sampai mengadu ke Bupati Madina Drs.H.Dahlan Hasan Nasution terkait dengan Kades Beringin Jaya, yang diduga masyarakat telah menyalahgunakan Dana Desa(DD), lalu ngak ada hasilnya, kemana lagi masyarakat mengadu..? jadi bingung awak sebagai pihak yang terus-terusan mengawasi pengelolaan Dana Desa.

“ Hallo Pimred Malintang Pos Group, sudahlah yang memberitakan Dana Desa, bertahun-tahun itu saja berita, ngak ada hasilnya, mata dan telinga pengawas Dana Desa itu sudah rusak, yang mereka lihat mungkin gambar uang kertas Rp 100.000,- bukan lagi mau mengawasi,” Kalimat itulah dikirim pemilik WhatsApp Nomor 0821343533XX ke Redaksi Malintang Pos Group ( Bersambung Terus)

 

 

 

Admin : dina

Catatan Iskandar Hasibuan (1), Pileg 2019 di Madina Mayoritas “Suap” Pemilih

Iskandar Hasibuan

PEMILIHAN Calon anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal priode 2019 -2024 yang dilaksanakan secara serentak bersama pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPD dan DPRD Provinsi serta DPR.RI menimbulkan berbagai catatan yang merusak sendi-sendi demokrasi di Republik Indonesia, karena mayoritas Caleg pemenang mengeluarkan uang sangat banyak untuk menyuap pemilih di berbagai desa yang ada TPS(Tempat Pemungutan Suarat).

            “ Suap Haram, Yang menyuap dan menerima suap masuk neraka,” Kalimat ini sering dilontarkan oleh Ustadz yang melakukan Tauziah dimana-mana, namun berdasarkan Catatan Penulis sendiri sebagai salah seorang Calon Legislatif dari Daerah Pemilihan 5 dari PDI Perjuangan, sedikit heran dan bercampur bingung, separah itukah masyarakat sekarang ini.

            Kenapa rupanya..? Bayangkan jauh-jauh hari sebelum dilaksanakannya pesta demokrasi 17 April 2019 telah dilakukan kampanye oleh Parpol maupun Calon DPRD, baik secara langsung maupun dengan melakukan pertemuan-pertemuan, tetapi dalam setiap pertemuan dengan masyarakat, kalimat-kalimat “ Wanipiro, Berapa Satu Suara, Adong Do Miak na, sampai ada yang menargetkan agar calon dipilih harus siapkan uang Rp 150.000,- sampai Rp 250.000,- /pemilih.

            Memang, ketika isu ataupun informasi tersebut muncul ditengah-tengah masyarakat, banyak yang mengunggah di facebook, tetapi untuk membuktikannya apakah benar ada “Suap/Money Politik “ sangatlah sulit, selain Bawaslu hingga jajaran bawah di desa tidak mempunyai kekuatan yang baik, sekalipun Undang-Undang mengatakan bahwa itu tanggung jawab semua pihak untuk melakukan pengamanan terhadap oknum-oknum yang mau menyuap pemilih.

            Informasi dari mulut ke mulut di Dapil 5 Madina seperti diwilayah Kecamatan Bukit Malintang, Panyabungan Utara, Nagajuang, Siabu dan Hutabargot ada beberapa Calon DPRD yang berdasarkan data-data yang telah dihimpun dari TS (Tim Sukses) ada yang mencatat sampai 6000 data pakai KTP dengan nominal Rp 150.000,-/pemilih, ada juga yang 8000 data dengan Rp 150.000,-/suara atau pemilih tapi sangat disayangkan uangnya salah sasaran dan tidak terpilih, sehingga terlihat wajahnya bingung dan sambil berkata “ Kok Ngak Dapat Suara separoh sajapun “

            Tentu, timbul pertanyaan, kenapa tidak ditangkap, menangkapnya inilah yang sulit didapat, sebab antara satu sama lain TS nya pintar membagi-bagi uang sambil dimasukkan ke kantongnya sendiri dan melaporkannya kepada Calon DPRD bahwa uang telah dibagi, Insya Allah akan duduk menjadi DPRD, nyatanya tidak, kasihan memang.

            Penulis pernah di WA oleh salah seorang Calon DPRD Priode 2019-2024 dan WA nya masih disimpan kira-kira bahasanya “ Bos jika benar ada Caleg yang nyuap kenapa tidak ditangkap, jangan hanya di Medsos dibuka, tangkaplah “ dan mungkin Caleg tersebut merasa dia sedang menyuap dan merasa terusik, Alhamdulilah Caleg yang mengirim WA walaupun telah mengeluarka uang banyak sesuai dengan informasi yang berkembang bahwa si Caleg juga sawer pemilih kisaran Rp 75.000,- sampai Rp 100.000,- tapi gagal juga,sebab suaranya sangat sedikit, kasihan memang (Bersambung Terus )

 

 

Admin : Siti Putriani Lubis