KEBIJAKAN Dana Desa ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pedapatan dan Belanja Negara. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mewujudkan Desa kuat, maju, mandiri, dan demokratis, sehingga untuk itu peran dan potensi Desa harus diberdayakan dan sebagai modal awal diambil dari Dana Desa(DD) agar masyarakat terbantu.
Bagaimana caranya..? Pemerintah sejak awal pemanfaatan Dana Desa(DD) telah mengatur regulasinya dengan baik, walaupun akhirnya Pemerintah Desa dan khususnya Kepala Desa dan BPD Desa Runding Kecamatan Panyabungan Barat Kabupaten Mandailing Natal, justuru lebih dominan menggunakan DD kepada proyek fisik yang seharusnya lebih mementingkan peningkatan ekonomi rakyat, sesuai tujuan pemerintah mengalokasikan DD melalui APBN.
Contoh, petani Pepaya Calina di Desa Runding Azwar Pulungan dan Putra Lubis adalah telah termasuk berhasil hingga sekarang ini, seharusnya Kepala Desa(Kades) dan BPD melihat langkah yang telah dilakukan kedua petani tersebut dan bila perlu lakukan Musyawarah Desa( Musdes) agar anggaran Dana Desa(DD) dibuat seperti kedua petani tersebut, sehingga Pendapatan Asli Desa(PADes) ada setiap tahunnya.
Selain itu, kalaupun Pemerintah Mandailing Natal C/Q. Dinas Pertanian dari era Taufik Zulhandra Ritonga hingga Siar Nasution, belum melihat keberhasilan kedua(2) petani Pepaya Calina dari Desa Runding tersebut, minimal Kepala Desa(Kades) dan BPD Desa Runding mengajak kedua petani itu untuk sama-sama mengelola Dana Desa(DD) guna untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dari yang selama ini menanam Padi, Jagung dan Karet, tentu kuncinya adalah Musyawarah Desa(Musdes) dilakukan.Insya Allah.
Disamping itu, Kepala Desa(Kades) Desa Runding Kecamatan Panyabungan Barat, selalu memohon kepada Bupati dan DPRD Mandailing Natal, agar jalan ke Desa Runding secepatnya untuk diperbaiki dari kondisi sekarang yang kita perhatikan “Porak-Poranda” walaupun Mandailing Natal,tidak lama lagi akan merayakan HUT ke-21 nya yaitu 9 Maret 2020 mendatang ini.
Tujuannya..? Penulis yakin sekali bahwa Petani Pepaya Calina Azwar Pulungan dan Putra Lubis yang menjual Pepayanya kepada Pembeli akan mengeluh, sebab tidak tertutup kemungkinan Pepaya yang diangkut dari Desa Runding menuju Kota Panyabungan atau menuju daerah penjualannya akan mengalami rugi disebabkan papaya yang rusak disebabkan kondisi jalan yang porak-poran dan rusak itu, mungkin ia.(Bersambung Terus)
Admin : Iskandar Hasibuan