PALUTA(Malintangpos Online): Aksi unjuk rasa dari Aliansi Mahasiswa Pemuda dan Masyarakat Bersatu (AMPMB), dengan cara menginap memasang tenda beserta memasang palang portal dilokasi eks PT Sungai desa Siancimun, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara (Sumut), sampai saat ini masih berlangsung , Jumat (26/7)
Aksi AMPMB tersebut, dalam rangka mendesak pihak Koperasi Unit Desa (KUD) untuk memberhentikan aktifitas di PT Sungai Pinang karena dianggap merugikan dan menyingkirkan warga asli dengan adanya pihak pembeli lahan, di ikuti sekitar Ratusan Masyrakat dan dipimpin langsung Nuamir Habibi tanjung didampingi Habibi P. Harahap dan Hendra Siregar selaku koordinator Aksi
Kepada Wartawan Habibi P. Harahap ketika di hubungi mengatakan KUD yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang tertuang dalan nota perjanjian, dan para pihak diminta segera meninggalkan perkebunan PT Sungai Pinang.
“Masyarakat Desa Siancimun dan Sigading sangat dirugikan, karena warga asli mulai tersingkirkan, sebab adanya kepentingan perseorangan yang memiliki kekayaan dan beli lahan. Kami minta pihak KUD agar menghentikan segala aktivitas di dalam Eks PT Sungai Pinang, mereka dan Masyarakat akan tetap tinggal dan tidak akan pulang sampai tuntutan mereka di penuhi oleh pihak perusahaan
Ini adalah Aksi kesekian kalinya setelah sebelumnya mereka bersama masyarakat telah melaksanakan Aksi serupa namun tidak digubris dan tanpa ada jawaban
Habibie juga menuturkan pihaknya menilai bahwa para pengelola yang sekarang berada didalam mengatas namakan KUD yang selama ini mengelola tanpa memberi manfaat dan kontribusi kepada masyarakat sekitar dan mereka bukan warga sekitar dan mayoritas warga luar Padang Lawas Utara tambahnya
Atas dasar pengelolaannya kami menilai mengangkangi ketentuan dan aturan hukum yang ada, oleh karena itu Jika memang PT. Sungai Pinang sudah bubar, maka biarkan lahan ini dikembalikan kepada kami masyarakat siancimun selaku pemilik tanah sebelumnya jelas Habibie
Ia juga menilai bahwa para pengelola yang sekarang berada didalam mengatas namakan KUD yang selama ini mengelola tanpa memberi manfaat dan kontribusi kepada masyarakat sekitar dan” kami menilai mereka telah mengangkangi ketentuan dan aturan hukum yang ada, oleh karena itu Jika memang PT. Sungai Pinang sudah bubar, maka biarkan lahan ini dikembalikan kepada kami masyarakat siancimun selaku pemilik tanah sebelumnya ucap Habibie yang di Amini semua warga
Sebelumnya Masyarakat Desa Siaccimun sudah melakukan unjuk rasa di depan kantor Koperasi Unit Desa Persatuan Perkebunan Sawit PT Sungai Pining di desa Siaccimun Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Sumatera Utara, Rabu (26/6) lalu
Massa diperkirakan ratusan orang, dan dibantu para tokoh pemuda sekaligus aktivis mahasiswa dari Padang Lawas Utara diantaranya Sandi Kurniawan, Jainuddin dan Herman Rambe beserta kawan-kawannya. Mereka mendapat pengawalan ketat dari Polsek Padang Bolak yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Padang Bolak AKP Zulpikar SH.
“Silahkan masyarakat menyampaikan aspirasi dan itu tidak dilarang, karena sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1988 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum,” ucap Kapolsek.
Kapolsek juga menegaskan bahwa Kepolisian berada disini tidak ada intervensi memihak kepada siapapun, hanya bertugas sebagai pengawalan saja.
“Silahkan Sampaikan hak-haknya, akan tetapi jangan lupa masyarakatnya harus tertib, sopan dan punya adab,” imbuh Kapolsek.
Selanjutnya masyarakat desa Siaccimun menyampaikan orasinya tentang sejarah bendirinya PT Sungai Pinang, sejarah berdirinya KUD yang ditunjuk oleh PT Sungai Pinang, legalitas KUD yang PT Sungai Pinang, produser memperoleh kebun PT Sungai Pinang dan bagaimana kontribusi PT Sungai Pinang terhadap warga masyarakat sekitar yang tertuang tentang tujuan dan kerja sama.(sabar)
Admin : Siti