MEDAN(Malintangpos Online): Anggota DPRD Sumut H.Fahrizal Efendi Nasution,SH menghimbau dan mengharapkan dalam masalah penanggulangan Covid-19 diwilayah Tabagsel ( Madina, Paluta,Palas, Tapsel, Kota P.Sidimpuan dan Padang Lawas) harus dengan penanganan yang Totalitas, tidak bisa lagi setengah-setengah, jika kita ingin keluar dari persoalan Virus Corona yang melanda daerah kita sekarang ini.
Karena itu, Kepala Daerah (KDH)melalui Gugus Tugas Covid-19 yang dalam itu Kepala BPBD di Kabupaten/Kota se Tabagsel, harus selalu berkomunikasi dilintas sektoral, sehingga informasi terkait dengan Virus Corona harus Up to Date selalu agar diketahui oleh masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh anggota DPRD Sumut (Fraksi Hanura) H.Fahrizal Efendi Nasution,SH melalui WhatsAppnya, Jumat malam (27-3) ke Redaksi Malintang Pos Group dari Medan setelah melakukan silaturrahim dengan Pemda/Pemko yang ada di Tabagsel, terkait sistem penanganan Covid-19.
Selain itu, dia (Rizal Red) tidak lupa sampaikan apresiasi kepada ketua Gugus Tugas Covid -19 Madina yang telah merespon berbagai masukan ,termasuk pembuatan posko diseluruh perbatasan yang dijadikan pintu- pintu masuk warga yang dalam perjalanan dari zona merah endemik Covid -19
Sehingga, ada pemeriksaan suhu badan dan penyemprotan disinfektan kepada seluruh penumpang dan kenderaan yang digunakan, kita tentu lebih baik mencegah dari pada mengobati
Disamping itu, kata dia, juga meminta kepada khusus Pemda Madina untuk membuat POSKO PEMERIKSAAN DALAM KOTA PANYABUNGAN dan sekaligus melakukkan pendataan kepada warga yang melakukan perjalanan.
Sebagai tambah Pemerintah diseluruh kabupaten dan kota khusus Tabagsel harus mempersiapkan sembako secara gratis kepada masyarakat tidak mampu apabila masih ada perpanjangan hari libur setelah 14 hari kedepan, atau manakala terjadi hal yang terburuk terkait dengan penyebaran virus tersebut nantinya.
“ Pemerintah kita minta harus benar-benar hadir ditengah masyarakat membantu setiap kebutuhan dasar masyarakat sehingga kita bisa pastikan mastarakat tidak ada yang lapar,” Ujar Anggota DPRD Sumut H.Fahrizal Efendi Nasution,SH
Kita sudah tau bersama, bahwa Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memutuskan untuk memperpanjang status keadaan tertentu darurat wabah bencana penyakit akibat virus Corona Covid-19 di Indonesia. Status perpanjangan ini berlaku hingga 91 hari ke depan.
“ Perpanjangan status darurat bencana tertera dalam Surat Keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020. Dalam naskah tersebut, tertulis masa perpanjangan berlaku selama 91 hari, terhitung tanggal 29 Februari hingga 29 Mei 2020,” kata Fahrizal Nasution yang anggota DPRD Sumut dari Dapil 7 Tabagsel itu ( Red)
Admin : Iskandar Hasibuan