Catatan Iskandar Hasibuan (3), Memberantas“Korupsi“di Kab.Madina Hanya Slogan

Iskandar Hasibuan,SE ( Penulis)

PERKEMBANGAN  Kasus- kasus “Korupsi “ yang telah dilaporkan oleh  berbagai lapisan masyarakat, baik ke  Kejaksaan Negeri dan Polres Madina, Kejatisu dan Polda Sumut di Medan, Kejaksaan Agung, KPK dan Satgas Dana Desa, Mabes Polri hingga Juni 2019 sekarang ini sepertinya belum membuahkan hasil sesuai dengan yang diharapkan masyarakat.

            Memang, ada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melakukan pemeriksaan atau meminta keterangan dari bebeberapa Kepala Dinas ataupun staf di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dan permintaan keterangan/ pemeriksaan tersebut adalah sebagai saksi terkait dengan berbagai jenis pembangunan, sekalipun jarak antara Saksi dengan Tersangka dalam suatu perkara atau Korupsi adalah jaraknya sekitar sekilit bawang.

            Artinya, dalam kasus-kasus yang muncul atau yang diadukan masyarakat Kabupaten Mandailing Natal, pihak penegak hukum seperti Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, kerap kali memeriksa ASN (Aparatur Sipil Negara) atau beberapa Kadis di lingkungan Pemerintah Mandailing Natal,sebagai saksi dan juga tidak tertutup kemungkinan saksi-saksi itu akan bisa menjadi Tersangka dalam suatu objek perkara Korupsi yang dilaporkan masyarakat.

            Tetapi, kalau kita jujur dan mau tidak “Berbohong “ sebenarnya kasus-kasus Dana Desa (DD) yang diadukan oleh masyarakat, baik melalui demo-demo, laporan langsung ataupun pengaduan melalui surat, sebenarnya sudah banyak Kepala Desa (Kades) yang menjadi tersangka ataupun sudah banyak yang dijebloskan ke dalam penjara, seperti di daerah lainnya di Indonesia ini.

            Namun, pihak Inspektorat Madina melalui Auditornya yang melakukan pemeriksaan setiap kegiatan-kegiatan Dana Desa (DD) sepertinya tidak ada satu(1) Kades pun di Bumi Gordang Sambilan/Mandailing Natal,yang melakukan “Korupsi” ataupun “Mark Up “anggaran, semua desa atau semua Kades telah memahami makna dan penggunaan Dana Desa dengan baik dan benar, sehingga tidak ada yang menjadi temuan, mungkin ia.

            Yang menjadi pertanyaan, kenapa masyarakat sering demo dan protes dari berbagai desa terkait dengan penggunaan Dana Desa (DD), terkait OPD (Orgabnisasi Perangkat Daerah) atau Instansi di lingkungan Pemerintah Mandailing Natal,juga sering di demo sampai ke Medan dan Jakarta, jika memang tidak ada dugaan Korupsi, kenapa OPD dan Kades ngak menuntut yang protes dan demo agar ada efek jera.

            Mungkin, baik Kades maupun OPD/Kepala Dinas di berbagai instansi yang di demo dan telah di periksa sebagai saksi, ada kemungkinan bisa “Membeli “ Aparat penegak hukum, sehingga semua tuduhan masyarakat yang disampaikan “ Masuk Tong Sampah” dan jika pihak Penegak Hukum ingat dan ada yang protes dilalukan lagi pemeriksaan dan kemungkinan lambat laun Saksi-Saksi tersebut bisa menjadi Tersangka. Mungkin ia ( Bersambung Terus)

 

 

 

 

Admin : Siti Putriani Lubis