Sekjen Geramsi Sukri Batubara, Tegakkan Hukum, Periksa Kadis Pertanian Madina

Kadis Pertanian Madina Taufik Zulhandra

MEDAN(Malintangpos Online): Sekretaris Geramsu (Gerakan Aktivis Sumatera Utara) Sukri Batubara, mengutarakan bahwa Pada bulan Februari lalu Kapolda Sumut pernah sesumbar ke awak media dengan menyatakan bahwasannya”Tak ada yang kebal hukum di wilayah Sumatera Utara.

 Pernyataan sikap itu dilontarkan Kapolda Sumut ke awak media “Saya Tegaskan, di Sumut ini tidak ada yang kebal hukum. Jadi jangan pernah melanggar hukum,” kata Sukri Batubara selaku Sekjen Gerakan Aktivis Sumatra utara (Geramsu) yang meniru ucapaan bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto disampaikan melalui WhatsApp ke Redaksi Malintangpos Online, Kamis(10-10).

            Jadi dengan pernyataan sikap yang dilontarkan bapak Kapoldasu Agus Andriyanto ini jelas sangat serius dan seperti ultimatum bagi orang orang yang ingin mencoba berani melawan hukum diwilayah Sumatera Utara.

            Pernyataan sikap Kapoldasu ini patut di apreasiasi, sebab setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) harus ditindak sesuai dengan ketentuan perundang undangan, baik perdata maupun pidana, ujar Sukri yang juga aktivis UMA tersebut.

            Dia juga menyampaikan Untuk itu, terkait adanya tuntutan yang disampaikan oleh segenap elemen baik dari kemahasiswaan, LSM, kepemudaan, maupun masyarakat lainnya terkait dugaan Korupsi yang dilakukan Kadistan Mandailing Natal (Madina), patut sekiranya dugaan korupsi yang ada di Distan Madina ini dilimpahkan ke POLDA SUMUT, apa lagi sama sama kita ketahui pernyataan sikap yang tegas yang disampaikan Kapolda Sumut  Agus Andriyanto ” kata Sukri yang juga aktivis asal Madina itu.

            Guna menindak para oknum oknum yang ingin mencoba bermain main melawan hukum.

Ia juga mengatakan “, Seharusnya penegak hukum sudah sepatutnya memanggil dan memeriksa Kadistan Madina Taufiq Zulhendra Ritonga, guna dimintai keterangan terkait apa yang pernah disampaikan oleh kawan kawan lainnya ke lembaga penegak hukum baik didaerah Madina itu sendiri maupun penegak hukum disektor Sumut, “tegasnya

            Bukan itu saja dia juga mengatakan agar kapolda sumut benar benar mempraktekkan pernyataan sikapnya

            “kami mau pak kapoldasu benar benar mempraktekkan omongannya, dan kami harap tidak sebatas omongan doang,”tegasnya.

            Dengan demikian memang sudah sepatutnya para penegak hukum di Sumatera Utara ini khususnya Tipikor Poldasu memanggil dan memeriksa Kadistan Madina Taufiq Zulhendra Ritonga dengan melimpahkan Data data ke Tipikor Poldasu sekaligus melihat pembuktian pernyataan sikap Kapolda Sumut tersebut.

Jika benar demikian adanya bukan tak lain itu bisa saja mencegah para oknum yang berupaya nekat melawan perbuatan hukum khususnya di wilayah Sumut.

            Apa lagi dalam kasus dugaan korupsi ini Sumut pernah mendapat peringkat pertama dalam versi KPK mengenai kasus korupsi dengan menyumbangkan 2 orang Gubernurnya.

            Di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) itu sendiri , KPK juga pernah menangkap OTT mantan Bupati Madina beberapa waktu lalu, baru baru ini Kejatisu sudah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Masing masing dari Dinas Perkim dan PUPR Madina.

            Kata dia, Untuk dinas Pertanian Madina ini sendiri sepertinya belum ada aparat penegak hukum di  Sumatera Utara yang bertindak menyentuhnya, apa lagi diketahui Kadistan Madina menjabat sebagai kepala dinas terlama dengan masa jabatan ± 9 tahun lamanya diemban.

Bukan tak lain dengan massa jabatan yang lama itu pula besar peluang adanya dugaan penyelewengan anggaran ditiap tahun anggarannya, seperti diduga Dipengadaan pengadaan bibit, pupuk, cetak sawah,padi gogo, traktor dan baru baru ini terendus adanya dugaan pemotongan dana bansos dari kelompok tani, katanya melalui WhatsApp nya(Az./red)

 

Liputan : S.Az.Lubis

Admin   : Siti Aminah