Pengacara Syafaruddin Hasibuan,SH, Tidak Ada Yang Salah Pembangunan Tapian Siri-siri dan Raja Batu

Syafarudin Hasibuan,SH

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pengacara Pemda Madina Syafaruddin Hasibuan,SH mengatakan bahwa pembangunan Tapian Siri-siri dan Taman Raja Batu oleh Bupati Madina Drs.H.Dahlan Hasan Nasution, tidak ada yang salah, karena itu masyarakat juga harus ikut serta memberikan dukungan dengan mengambil manfaat positif dari pembangunan yang telah menjadi kesohor ditengah-tengah masyarakat sekarang ini.

            “ Saya pikir tidak ada yang salah, soal adanya dipanggil beberapa SKPD Pemkab Madina adalah hal yang wajar, karena ada masyarakat yang mengadu ke Kejatisu, pihak Kejatisu telah meminta klarifikasi/keterangan terkait pengaduan masyarakat,” ujar Syafaruddin Hasibuan. SH, Jumat(26-1) Via selular yang dihubungi sekitar ribut-ribut soal pembangunan Tapian Siri-siri dan Taman Raja Batu disekitar Komplek Perkantoran Bukit Payaloting Panyabungan.

            Disampaikan Syafaruddin, secara hukumkan hanya kalrifikasi atau diminta keterangan oleh pihak Kejatisu dan pihak Kejatisu telah memintai keterangan kepada beberapa SKPD, antara lain Plt.Kadispora, Plt. Kadis Perkim, Mantan Kadis PUPR, Kepala Bappeda serta salah satu Kabid, karena jika tidak tanggapi oleh Kejatisu salah, sebab yang benarpun dibuat terkadang disalahkan, makanya persoalan ini hanya dimintai keterangan.

            Disampaikannya, Secara hukumnya masih klarifikasi, dimintai keterangan kemudian dituangkan mereka, karena menurut mereka tidak ada di APBD, sementara di APBD ada rencana di Bappeda, kan ada tertuang dan itulah sekarang sudah klarifikasi ke Kajatisu, cuman sekarang kan memperbaiki yang bagus saja pun salah.

            Kegunaan taman itu besar peningkatan masyarakat untuk Madina pun sudah bertambah dulu tidak ada, sekaranag sudah ada objek wisata, positifnya sekarang.

            Sesmentara di Bappeda ada seperti kegiatan Dispora, Perkim cuman selama ini penamaan nama selama ini tidak ada karena selama ini di komplek perkantoran, komplek perkantoran ini kan termasuk Taman Raja Batu, salah persepsi kalau di taman raja batu siri-siri kan belom ada nama secara legal, disinilah taman raja batu kan tersohor dan taman raja batu tidak ada di APBD tapi kalau komplek perkantoran payalotingkan ada, apa masuk taman raja batu termasuk perkantoran paya loting? Masuk, dimana lagi yang salah.

Taman Raja Batu dikunjungi bukan saja warga Madina, juga warga kabupaten lain

Bagaimana sikap Bupati, Dia kan sebagai warga Negara yang baik melaksanakan prosedur yang berlaku di Kajatisu, kan tidak ada gunanya sekarang sudah ke ranah hukum, tidak ada gunanya komentar kesana-sini, jadikanlah ini tidak ada gunanya kan sesuai dengan prosedurnya kan sudah dilaporkan ke ranah hukum, mungkin disini kan Kajatisu entah siapaun melihat manfaatnya atau positifnya contohnya kunjungan presiden Jokowi, gubernur, dan ini bahkan empat menteri lagi akan datang, kalau menurut saya ini salah dipenamaan nama yang tidak  ada di APBD karena belum di perbup kan dan perda kan.

            Buktinya RAPBD nya di ketok DPR seperti perkim kan di ketok untuk pembangunan di perkantoran payaloting dimana salahnya, Cuma raja batu dan siri-siri belum ada di APBD karena belum ada legalitas formalnya, sementara dia dibangun menurut situasi, kenapa raja batu karena batu banyak kenapa siri-siri karena banyak siri-siri kalau menurut saya kesitu , sehingga Kajatisu secara hukum mengantisipasi keadaan untuk diklarifikasi untuk dimintai keteranagan tentang penyelidikan terkait surat yang masuk kemereka, kalau tidak di tanggapi mereka rusak, sementara ditanggapi juga lain.

Kata dia, Itu terlalu dini menjastifikasi sementara itu proses hukum masih ada tahapan-tahapan, seharusnya mereka bertanya bagaimana proses taman raja batu, siri-siri pertanggung jawaban keuangan,bukan malah langsung menjastifikasi, ini langsung menilai memang kalau di APBD taman Raja Batu tidak ada, perkim saja 2017 disitulah ada bangunannya pu juga begitu.

            Seperti bangunana perkim itu, di bangun setelah APBD disahkan, ada dulu seperti pengerasan seperti kandang ayam polres itukan hanya untuk memperbaiki segi tatanan, kecuali tadi masalah dibuat lapangan itukan wajar pengerasan, area parkir yang menggunakan mereka, ka nada juga dana rutin SKPD penempatan dana rutin, bisa juga diambil dari suit-suit dana rutin, kalau menurut saya tidak melihat bagaimana pengembangan Madina ini.

            Seperti baut lapang upacara tidak perlu menyewa lagi tanahnya seperti Dispora di bangunnya panjat tebing, itu baru dibangun sesuai apa yang di Bappeda, tertera di Bappeda di lihat di asset, segala sesuatu yang ada di APBD akan masuk di asset, apakah dia tertera di asset.

            “ Sekarang yang melaporkan , dia hanya melihat sebelah mata tanpa dia mendalaminya, sekarang batas perkantoran dimana, seperti rumah sakit nanti di bangun disitu mesjid, salah dibangun, kan tidak,” ujar Syafaruddin Hasibuan,SH(Red)

Admin : Siti Putriani Lubis