PALAS ( Malintang Pos ) : Undang-undang No. 06 Tahun 2014 Tentang Desa telah memberikan nuansa baru dan semangat baru bagi Pemerintah Desa sebagai ujung tombak Pemerintah Pusat dalam mengembangtugas, UU ini menjadi efektif karena tidak sekedar tertib, tetapi langsung di ikuti dengan perangkat hukum yang memadai sebagai landasan pelaksanaannya, disertai alokasi anggarannya, pembinaan dan peningkatan kapasitas perangkat desanya dan pula didukung secara serius oleh pemerintah daerah ( Bupatinya ).
Mewujudkan Pemerintahan Desa yang transparan, akuntabel dan melayani adalah agenda utama yang harus diwujudkan oleh Pemerintah Kabupaten Padang Lawas untuk mencapai masyarakat yang sejatera dan berkeadilan, sesuai dengan potensi kekayaan Daerah Padang Lawas yang berlimpah ruah.
Hal ini sejalan dengan visi misi Pemerintah Jokowi – JK sebagai mana dijabarkan dalam nawa cita ( 9 agenda perubahan ) yang secara ekspilisit antara lain, menyebutkan “MEMBANGUN INDONESIA DARI PINGGIRAN DENGAN MEMPERKUAT DAERAH-DAERAH DAN DESA” dalam kerangka negara kesatuan, yang tentunya juga DI barengi dengan melakukan revolusi karakter para Pelaku Desa dan Regulatornya uangkap Dayan Di Kantornya.
Poros Pemerintahan sebagai Perwakilan dari masyarakat didalam mengelola anggaran yang dikutip Pajak Rakyat, Seyogyanya mempunyai ketegasan komando mulai dari Kabupaten, Kecamatan sampai ke Desa sebagai sebuah kesatuan yang efektif dan efisien.
Oleh karenanya DPK FKI-1 Kabupaten Padang Lawas sebagai pengawal poros Pemerintah, perlu melakukan sinergitas dalam Inplementasi UU. No. 06 Tahun 2014 Tentang Desa dan Visi Misi yang diagendakan oleh Pemerintahan Jokowi – JK lanjut M. Dayan Hasibuan selaku Ketua Bidang Advokasi Hukum & HAM.
Pemerintah Pusat sangat serius mengawal Inplementasi UU Desa ini, karena keberadaan Desa sebagai ujung tombak Pembangunan untuk menghadirkan wajah Negara, oleh karena itu sangat penting dan strategis untuk di tangani secara serius agar Dana Desa sampai pada Rakyat, khususnya masyarakat Padang Lawas yang masih dibawah garis kemiskinan.
Persoalaan yang banyak dirasakan adalah kurangnya kesungguhan dalam melaksanakan Dana Desa ini oleh para pelaku-pelaku mulai dari Dsea sampai pada Pemerintahannya sebagai Regulator pelaksana Dana Desa, dan kepatuhan terhadap Peraturan yang dituangkan, baik itu Peraturan Pemerintah, Menteri PDT dab Transmigrasi yang sangat renta untuk di langgar sehingga diduga mengakibatkan Kerugian Negara MiliaranRupiah.
Dari 210 Desa Untuk T.A. 2016 yang telah dipantau oleh DPK FKI-1 PALAS secara langsung ke lokasi Desa, DPK FKI-1 PALAS sangat kecewa, dikarenakan rendahnya kualitas SDM Perangkat Desa, namun demikian DPK FKI-1 PALAS menyadari rendahnya kualitas SDM para Pelaku Desa dikarenakan kurangnya Informasi atau pelatihan Tentang Tata Cara Pelaksanaan Dana Desa, seyogyanya dalam menginplementasikan UU. No. 06 Tahun 2014, Bupati sebagai Kepala Daerah berinisatif mengoptimalkan kewenangannya dalam mengeksekusi kebijakan lokal secara bersungguh-sungguh agar program Dana Desa sampai pada Rakyat Padang Lawas, sehingga tidak seluruh kegiatan Pembangunan diatur dari Pusat, hal ini sangat tidak relevan dengan semangat otonomi Daerah.
Kebijakan Pemerintah Daerah selama ini terhadap kepentingan birokrasi dibanding kepentingan Pembangunan ( Kepentingan Rakyat ), adalah kebijakan Pembangunan serta tidak mencerminkan prinsip rasional, lantas alokasi APBD antara belanja birokrasi dengan belanja Publik selama ini rata-rata 70 – 80 % dengan 30 – 20 %, sebuah logika anggaran yang sangat terbalik atau kekeliruan selama ini, mestinya Pemerintah Padang Lawas, mengoreksi kebijakannya untuk membuktikan semangat Revolusionernya dalam mengelola Keuangan Daerh, Anggaran Negara yang memang seharusnya sebesar-besarnya Untuk Mewujudkan Kepentingan Rakyat ( Tegas Dayan ). (kel)