MEDAN(Malintangpos Online): Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Sumut mengecam sikap arogan oknum Kepala Desa Paran Padang Kec. Sipirok Tapanuli Selatan (Tapsel) yang berusaha menutup informasi yang dibutuhkan wartawan.
Ironisnya sebagai pelayan publik, AAS sangat arogan tidak menunjukan attitude yang selayaknya,ujar Ketua SPRI Sumut Devis Karmoy Via WhatsApp yang dikirim Sek.GNPK-RI Sumut Yulie.
Kata dia, Sebagai Kades yang menerima, mengelola dan memakai dana miliaran rupiah dari ABPN harus transparan dan siap menerima informasi atau konfirmasi dari awak media. Bukan malah mencela dan menghina tugas wartawan sebagai ‘corong’ informasi publik.
“ SPRI Sumut menyesali kelakuan oknum Kades AAS yang memahami tugas pokok wartawan sehingga menghina profesi yang dilindungi UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers.,” katanya.
Akibat insiden tersebut SPRI Sumut mendorong langkah hukum yang ditempuh sejawat terhadap AAS ke Polres Tapanuli Selatan., katanya lagi
“ Sebagai diketahui bahwa setiap orang yang berusaha menghalang-halangi tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana penjara 2 tahun dan atau denda sebesar Rp 500 juta sebagaimana diatur dalam Ketentuan Pidana Pasal 18 UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers,” ujar Devis Karmoy
Ketua DPD SPRI Sumut ( Yuli)
Admin : Iskandar