MEDAN(Malintangpos Online) : Sejumlah Mahasiswa kembali berunjukrasa di Kejatisu( Kejaksaan Tinggi Sumut ), menuntut penetapan nama-nama tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Sirisiri di Kab.Madina.
Aksi Unjukrasa dengan massa sekitar 600 orang itu dimotori Ikatan Mahasiswa Tapanuli Bagian Selatan (Ima Tabagsel), berlangsung di halaman Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Medan, Kamis (4/7/2019).
Mereka membawa spanduk dan poster yang umumnya bertulis mendesak Kejatisu menetapkan nama-nama tersangka.
Selain itu, duplikasi mayat dibalut kain kafan juga dibawa ke halaman Kejatisu, yang ditengarai sebagai simbol kematian kekuatan hukum.
Di dalam surat pernyataan terdapat 8 pon tuntutan mahasiswa yang ditandatangani Kordinator Aksi, Wildan Lubis; Kordinator Lapangan, Nur Miswari Simanjuntak dan Rahmat Hidayat Sormin; Penanggungjawab Aksi Damai, Rahman Simanjuntak.
Sejumlah poin diantaranya : Meminta Kejatisu segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Sirisiri di Mandailing Natal (Madina).
Di poin kedua tertulis : “Diminta dengan sangat Kejatisu agar segara memanggil bupati Mandailing Natal karena diduga kuat sebagai “aktor intlektual” pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Sirisiri Kabupaten Mandailing Natal”.
Pon lain lain : Meminta kepada Kejatisu untuk tidak menjadi lembaga penegak hukum yang munafik karena Kejatisu sendiri mengatakan ada tersangka di pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Sirisiri dan akan diumumkan nama-nama tersangka usai Pemilu 2019.
Kejatisu harus menjadi lembaga yang dipercaya mahasiswa dalam penanganan kasus korupsi Taman Raja Batu dan Tapian Sirisiri.
Jika Kejatisu merasa tidak sanggup menangani kasus ini supaya memberikan andil kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar polemik antara Kejatisu dengan mahasiswa tidak berkepanjangan.
Mahasiswa juga meminta kepada BPKP Sumut agar menyerahkan hasil audit pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Sirisiri kepada Kejatisu untuk ditindaklanjuti.
Poin selanjuntnya dinyatakan : Apabila Kejatisu tidak mengindahkan tuntutan mahasiswa, maka mahasiswa akan melakukan aksi ke KPK.
Pihak Kejatisu akhirnya menemui massa. Pejabat yang menemui adalah Asintel Kejatisu, Leo Simanjuntak dan Kasinpekum, Sumanggar Siagian.
Di hadapan massa dinyatakan bahwa penetapan nama-nama tersangka akan dinyatakan sebelum tanggal 22 Juli 2019.
Berdasar catatan seperti dikutif dari Mandailing Online, unjukrasa mahasiswa sudah berulang kali ke Kejatisu mendesak penuntasan kasus dugaan korupsi pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Sirisiri di Madina.
Aksi terbaru sebelumnya, unjukrasa belasan massa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Pergerakan Kabupaten Mandailing Natal (Kompak Madina), berunjukrasa di depan kantor Kejaksaan Kejatisu, Selasa (25/6), tuntunnya serupa.
Pada Janurai 2019 lalu, kejatisu sempat memberikan sinyal akan mengumumkan nama-nama tersangka, yakni usai Pileg dan Pilpres 2019. “Inikan mau pemilihan pilpres dan pileg, kita tidak mau mengganggu agenda pemerintah dulu,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian yang dikutip Harian Sumut Pos, Minggu (20/1/2019).
Saat itu Sumanggar menegaskan bahwa Kejatisu berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga mengumumkan para tersangka
DPRD Madina Harus Bicara
Secara terpisah di Kota Panyabungan, Ketua DPC.PDI Perjuangan Kab.Madina Iskandar Hasibuan,SE yang dimintai komentarnya, Kamis malam (4-7), mengatakan persoalan aksi-aksi yang telah berulang kali dilakukan oleh mahasiswa di Medan khususnya di Kejatisu terkait kasus Tapian Siri-siri dan Taman Raja Batu, sebaiknya DPRD Madina angkat bicara.
Kenapa begitu..? Karena bagaimanapun kasus yang sering di demo oleh masyarakat itu telah membuat kita ikut malu, sebab dari kasus yang berlarut-larut tersebut nama baik Mandailing Natal, tercemar, jika memang pihak Kejatisu telah pernah mengatakan akan mengumumkan ada tersangkanya, sebaiknya umumkan segera, kalau memang tidak ada tersangka umumkan kepada masyarakat, sehingga jelas kasus tersebut dan tentu DPRD harus memanggil Bupati ataupun SKPD yang diduga telah melakukan korupsi.
Selain itu, pihak Kejatisu jika memang mempunyai alat bukti yang membukti ada tersangka kenapa harus berlarut-larut, jika ada tekanan ataupun yang beking sampaikan siapa, agar masyarakat ikut mengetahuinya dan jika memang persoalan LHP dari BPK Perwakilan Sumut belum ada keluar atau pihak BPK Perwakilan Sumut mengatakan tidak ada korupsi, silakan umumkan kepada masyarakat agar jernih semuanya, masih banyak program pembangunan yang akan dibuat oleh pemerintah sekarang ini di Mandailing Natal.
“ Saya sering di telephon mahasiswa terkait Taman Raja Batu danb Tapian Siri-siri, malahan dikatakan kita ikut terlibat didalamnya karena tidak mau bicara, apapun yang terjadi terhadap dugaan korupsi itu, sebaiknya DPRD ikut bicara, jika ada korupsi tentu DPRD harus ikut mendesak Kejatisu, jika tidak ada korupsi DPRD harus ikut mendesak Kejatisu menyetop kasus tersebut, jangan semua DPRD bersikap tidak mau tau,” ujar Iskandar Hasibuan dengan tegas dan latang ( Dab/ND/SN)
Sumber : MO/Dab
Admin : Siti Putriani Lubis