Amir Mahmud Lubis, S.Ag., MH., C.L.A*
….”manusia menerima hasil usahanya dan menanggung akibat yang menyertai perbuatannya”. (Al Baqarah 286).
Kutipan Ayat di atas adalah kelanjutan dari potongan kalimat bahwa “Allah tidak membebani manusia kecuali sekedar kemampuannya” (wus’aha). Pengertiannya ialah selain berhak menerima hasil dari tiap-tiap usahanya maka manusia “menanggung” (bertanggungjawab) atas “setiap akibat yang menyertai perbuatannya”.
Menjadi petani, menjadi pengusaha, menjadi pejabat dan lain-lain pekerjaan adalah bentuk dari usaha (wus’un) ikhtiyari (pilihan) bagi manusia. Atas setiap usaha itu ada pertanggungjawaban yang tidak dapat dihindari baik di dunia maupun di akherat. Tentang mengapa ada pertanggungjawaban tidak lain karena sifat ikhtiari dari usaha-usaha itu. Tanggung jawab melekat pada proses bagaimana pilihan dilaksanakan dan resiko yang timbul dari proses serta hasil atau akibat dari pelaksanaan pilihan itu.
Jabatan sebagai suatu pilihan, dengan demikian, mengandung tanggung jawab terhadap proses dan resiko yang mungkin timbul dari proses itu dan tanggung jawab terhadap hasilnya serta akibat yang ditimbulkannya (apabila ada).
Di akherat tanggung jawab itu diadili oleh Qadli Rabbul Jalil Yang Maha Mengadili seadil-adilnya dilengkapi kesaksian dan bukti yang dicatat oleh Malaikat, direkam oleh alam semesta, dan diakui oleh kedua tangan yang dibenarkan oleh kedua kaki. Di dunia ini tanggung jawab itu meliputi tanggung jawab sosial dan tanggung jawab profesi.
Tanggung Jawab Sosial
Menjadi seorang pejabat adalah impian banyak orang. Sebagai impian banyak orang, tidak mudah mendapatkannya dan hanya sedikit lowongan yang tersedia untuk itu. Diperlukan syarat-syarat dan kemampuan tertentu supaya dapat menjadi pejabat dan oleh karenanya secara sosial ada martabat demikian rupa mengiringi jabatan seorang Pejabat. Di dalam martabat itu secara alamiah melekat harapan masyarakat kepada pejabat untuk memberikan pelayanan, membantu mengatasi kesulitan mereka, menjadi contoh yang baik dalam pergaulan dan dalam melaksanakan hukum dan agama, dan lain-lain harapan yang relevan. Tidak dapat dihindari bahwa masyarakat, mengamati dan mencari tahu bagaimana Pejabat bekerja mewujudkan berbagai harapan mereka dan menjadikannya sebagai topik kombur lopo (perbincangan di warung kopi) dan berita hangat di media.
Secara sosial tanggung jawab pejabat berkaitan dengan martabatnya dan bagaimana ia menyikapi harapan-harapan alamiah masyarakat sesuai tugasnya dan di tengah kesibukannya atas tugasnya itu. Dari zaman ke zaman masyarakat menilai pejabat dari bagaimana tanggung jawab jabatan itu dilaksanakan. Ada tempat yang istimewa bagi seorang pejabat yang melaksanakan tanggung jawab sosialnya di hati masyarakat. Bagaimana penilaian itu berlangsung bergantung pada struktur, kultur, dan taraf kemajuan serta dinamika masyarakat tempat mana pejabat bekerja. Jadi tidak ada bentuk baku bagaimana masyarakat menilai pejabat. Penilaian antara masyarakat kota dengan penilaian warga desa dapat berbeda-beda terhadap seorang pejabat untuk suatu prestasi atau kegagalan yang sama. Maka jangan heran tindakan seorang pejabat bisa saja berlimpah pujian dari masyarakat kota namun pada saat yang sama menjadi sasaran hujatan dan cibiran masyarakat di desa. Berkaitan dengan itu penting bagi seorang pejabat menyadari perbedaan-perbedaan masyarakat dan bersedia menerima lain-lain bentuk dan cara masyarakat menilai dirinya dan menilai pelaksanaan tanggung jawabnya.
Pendek kata jangan heran apalagi sakit hati dicibir dan dihujat oleh warga, oleh LSM, dan oleh Media sebab mungkin saja kelompok masyarakat yang lain seperti akademisi, kaum profesional, dunia usaha dan warga kota justru memuji pekerjaan anda sebagai pejabat. Pun juga jangan cepat puas apalagi bangga atas pelaksanaan tugas dan wewenang yang dianggap prestasi oleh dunia usaha dan warga kota, sebab bisa jadi justru dinilai sebagai ancaman keberlangsungan mata pencaharian serta gangguan lingkungan sehingga menjadi sasaran hujatan dan perlawanan oleh masyarakat desa, LSM, Media, dan akademisi. Sampai di sini dapatlah dikatakan tidak enak menjadi pejabat. Suatu kesalahan yang besar apabila mengejar jabatan dengan berbagai cara yang tidak patut, sedangkan tanggung jawab sosial yang menyertainya akan menjadi beban yang tidak ringan memikulnya.
Tanggung jawab profesi
Indonesia negara hukum (rechtstaat). Pejabat diangkat dan bekerja atas perintah negara menurut hukum. Jabatan yang diduduki pejabat adalah profesi (pekerjaan) bidang pemerintahan dalam negara hukum Indonesia. Olehnya selain diangkat atas prosedur hukum maka tiada suatu tindakan pejabat dalam jabatannya tanpa sandaran dan bentuk yang ditentukan oleh hukum. Ditentukan oleh hukum artinya diatur oleh dan menurut bentuk dan cara yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Tanggung jawab profesi pejabat dengan demikian adalah tanggung jawab seorang pejabat atas pekerjaannya (jabatannya) di dalam melaksanakan tugas bidang pemerintahan menurut bentuk dan cara tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pertanggungjawaban ini ada yang semata-mata bersifat administratif, ada yang administratif dan politis, dan terkadang juga dibebani pertanggungjawaban yuridis di depan sidang pengadilan.
Jabatan pada umumnya dipertanggungjawabkan secara administratif. Tetapi jabatan puncak, yaitu jabatan memerintah di semua tingkatan (Bupati /Walikota, Gubernur, dan Presiden) dipertanggungjawabkan secara administratif dan secara politis. Dalam hal penegak hukum menemukan penyimpangan yang bersifat pidana maka terkait pelaksanaan tugas dan wewenangnya seorang pejabat dipaksa bertanggung secara yuridis di depan sidang pengadilan. Lazimnya persidangan demikian berujung pada pemidanaan yang menempatkan pejabat di hotel prodeo (Penjara).
Dalam hal seorang warga negara merasa dirugikan atau berpotensi dirugikan oleh keputusan tata usaha negara (kebijakan, tindakan dan atau diamnya pejabat atas suatu yang seharusnya dilakukan) maka pejabat dapat dihadapkan ke muka sidang pengadilan (Pengadilan Tata Usaha Negara) supaya keputusannya dibatalkan atau dicabut atau supaya melakukan melakukan suatu tindakan atau menerbitkan suatu keputusan untuk kepentingan warga yang dirugikan atau berpotensi dirugikan itu. Di sini pejabat dipaksa bertanggungjawab secara yuridis atas keputusan di dalam jabatannya.
Silahkan dibayangkan sendiri betapa tidak mudahnya mempertanggungjawabkan profesi bagi seorang pejabat. Ada pertanggungjawaban administratif, ada pertanggungjawaban administratif dan politis, dan ada pula pertanggungjawaban yuridis di depan sidang pengadilan atas keputusan yang diambil dan celakanya sangat mungkin bahwa pertanggungjawaban yuridis di depan sidang pengadilan berujung pada pemenjaraan.
Dengan demikian menjadi pejabat itu tidaklah seindah yang dibayangkan. Di dalam jabatan seorang pejabat melekat tanggung jawab dunia dan akhirat. Di dunia seorang Pejabat bertanggungjawab secara sosial kepada masyarakat dan bertanggung jawab pula kepada negara baik secara administratif maupun secara administratif dan politis. Selain itu ternyata juga bertanggung jawab secara yuridis di depan sidang pengadilan bilamana penegak hukum menemukan penyimpangan atau bilamana warga yang merasa dirugikan atau berpotensi dirugikan menuntutnya kepada pengadilan administratif.
Di akhirat di hadapan Qadli Rabbul Jalil Yang Maha Mengadili seadil-adilnya seorang pejabat diminta pertanggungjawaban sedetil-detilnya atas jabatannya, atas tiap detik waktu dalam jabatannya, atas tiap rupiah yang diterima dan digunakan dalam jabatannya, atas tiap-tiap keputusan serta tindakan dalam jabatannya, dan atas lain-lain perkara yang berkaitan. Mengerikan sekali bahwa Malaikat, tangan, dan kaki membentangkan bukti super akurat tidak terbantahkan atas apa-apa yang dilakukan pejabat dan harus dipertanggungjawabkan pada pengadilan akhirat itu.
Tidak salah menjadi pejabat, tetapi tidaklah baik memburu jabatan. Dengan menjadi pejabat anda pasti diminta pertanggungjawaban atas pelaksanaan tanggung jawab dalam jabatan itu oleh negara dan masyarakat di dunia ini dan oleh Allah Yang Maha Adil di akhirat besok.
*Amir Mahmud Lubis, S.Ag., MH., C.L.A.
Mantan Asisten Ombudsman RI tinggal di Kota Batam
Admin: Nisrayani